Febrie Adriansyah ditahan setelah menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026). Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Penyidik menempatkan Febrie di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur untuk masa penahanan 20 hari. Perkara tersebut ditangani Tim 9 Kejaksaan Agung.
Informasi mengenai pola dugaan pencucian uang belum dibuka secara rinci kepada publik. Kejaksaan Agung menyatakan pembatasan informasi itu dilakukan agar strategi pembuktian penyidik tidak terganggu.
Alur Dana dan Nominal Masih Ditutup
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan penyidik belum dapat menjelaskan bentuk transaksi, alur dana, maupun nominal yang ditelusuri. Menurutnya, pengungkapan detail pada tahap sekarang justru dapat menyulitkan proses perkara ke depan.
“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan, karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kami sampaikan akan sangat menyulitkan kami ke depannya,” ujar Rudi. Karena itu, publik belum memperoleh rincian mengenai modus dugaan TPPU tersebut.
Rudi hanya menyampaikan bahwa dugaan perkara ini berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai penyelenggara negara di institusi kejaksaan. Dugaan itu disebut berlangsung pada masa Febrie mengabdi sebagai jaksa maupun pejabat struktural.
“Modusnya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat mengabdikan diri di kejaksaan,” kata Rudi. Keterangan itu belum disertai penjelasan tentang mekanisme dugaan pencucian uang yang sedang disidik.
Penahanan dan Kondisi Saat Keluar Gedung
Berdasarkan laporan Beritasatu, Febrie terlihat keluar dari lantai 1 Gedung Utama Kejaksaan Agung mengenakan kemeja batik abu-abu. Ia tidak memakai rompi tahanan dan tidak diborgol saat dibawa petugas.
Rudi menjelaskan situasi tersebut berkaitan dengan kondisi mendesak serta pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari. Keterangan itu disampaikan sebagai respons atas pertanyaan mengenai pengawalan terhadap Febrie setelah pemeriksaan.
Tim 9 akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara pada tahap berikutnya. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menyebutkan kapan rincian modus maupun nilai dugaan TPPU dapat diumumkan.
Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penegasan itu menjadi penting karena pembuktian perkara masih berjalan dan detail sangkaan belum dibuka sepenuhnya.
“Kita harus membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai, utamanya dalam proses penyidikan masih praduga tak bersalah,” kata Rudi. Ia meminta semua pihak menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Untuk sementara, perkara ini dipaparkan sebagai dugaan TPPU yang terkait dengan jabatan Febrie selama berada di lingkungan kejaksaan. Penyidik masih melanjutkan pembuktian sebelum menyampaikan informasi lebih jauh kepada publik.






