Pemerintah memberi batas hingga 31 Desember 2026 bagi peserta Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS untuk menuntaskan komitmen repatriasi aset. Setelah batas itu lewat, dana yang masuk ke Indonesia berpotensi diperiksa dari aspek kepatuhan pajak.
Kebijakan ini menjadi perubahan penting karena pemerintah sebelumnya menawarkan fasilitas untuk mendorong aset dari luar negeri kembali ke dalam negeri. Mulai awal 2027, pendekatan tersebut akan dilengkapi dengan pengawasan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK.
Dari Insentif Menuju Pengawasan
Selama ini pemerintah menggunakan sosialisasi, insentif, dan penawaran instrumen investasi untuk menarik dana repatriasi. Salah satu instrumen yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah Patriot Bond.
Berbagai kemudahan tersebut diberikan agar wajib pajak terdorong membawa aset dari luar negeri masuk ke Indonesia. Namun, pemerintah menilai realisasi repatriasi belum sesuai dengan harapan meski fasilitas telah tersedia.
Purbaya mempertanyakan manfaat pemberian fasilitas apabila dana yang diharapkan tetap tidak kembali. Karena itu, pemerintah menyiapkan pola pengawasan yang lebih tegas bagi dana masuk setelah masa toleransi berakhir.
| Tahap Kebijakan | Periode | Fokus Pemerintah |
|---|---|---|
| Masa kesempatan | Hingga 31 Desember 2026 | Pemenuhan komitmen repatriasi tanpa pemeriksaan khusus |
| Masa pengawasan | Mulai awal 2027 | Penelusuran dana masuk bersama PPATK |
Pemeriksaan Pajak Mulai Awal 2027
Purbaya menyatakan pemeriksaan dana masuk merupakan mekanisme yang normal dalam pengawasan perpajakan. Pemeriksaan itu terutama berkaitan dengan peserta program pengungkapan harta yang belum menyelesaikan kewajiban repatriasinya.
“Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
PPATK akan membantu penelusuran aliran dana yang masuk ke Indonesia dalam skema pengawasan tersebut. Pemerintah menempatkan pemeriksaan pajak sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak atas dana yang menjadi perhatian.
2026 Menjadi Masa Penentuan
Sepanjang 2026, pemerintah menyatakan belum akan melakukan pemeriksaan khusus atas dana yang dibawa masuk oleh peserta terkait. Masa ini dimaksudkan sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk merealisasikan komitmen repatriasi sebelum pengawasan diperketat.
Setelah pergantian tahun, kebijakan itu tidak lagi berlaku. Dana masuk yang terkait peserta Tax Amnesty dan PPS dapat menjadi objek penelusuran pajak dengan dukungan PPATK.
Suara.com mencatat perubahan arah kebijakan tersebut muncul setelah pendekatan persuasif melalui fasilitas belum menghasilkan realisasi yang diharapkan. Peserta yang masih menunda repatriasi kini menghadapi tenggat yang jelas sebelum memasuki fase pengawasan baru.
Langkah pemerintah menegaskan bahwa repatriasi aset tidak lagi hanya didorong melalui insentif. Awal 2027 akan menjadi masa ketika kepatuhan pajak atas dana masuk mendapat perhatian lebih besar.






