Harga emas Antam pulih Rp11.000 menjadi Rp2.675.000 per gram pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Pemulihan ini terjadi setelah harga emas batangan tersebut sempat mengalami penurunan tajam Rp36.000 pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Penguatan terbaru belum mengembalikan harga ke level tertingginya pada Januari. Rekor emas Antam masih berada di Rp3.168.000 per gram, atau sekitar 15,56% di atas harga pada 15 Agustus.
Perjalanan Harga di Pertengahan Agustus
Sebelum tekanan harga muncul, emas Antam sempat bertambah Rp20.000 hingga mencapai Rp2.700.000 per gram. Harga kemudian terkoreksi ke Rp2.664.000 per gram sebelum kembali naik pada Sabtu.
| Tahapan Pergerakan | Harga per Gram |
|---|---|
| Sebelum koreksi pertengahan Agustus | Rp2.700.000 |
| Setelah koreksi | Rp2.664.000 |
| 15 Agustus 2026 | Rp2.675.000 |
Kenaikan yang terjadi pada Sabtu memberi jeda setelah tekanan tajam pada perdagangan sebelumnya. Namun, harga terkini masih berada di bawah level Rp2.700.000 per gram yang sempat dicapai sebelum koreksi.
Daftar harga di situs resmi Logam Mulia, sebagaimana dilansir Investor Daily, mencatat harga jual Rp2.675.000 per gram. Angka itu meningkat dari posisi perdagangan sebelumnya sebesar Rp11.000 per gram.
Masih Lebih Tinggi dari Awal Tahun
Walaupun jauh dari rekor Januari, harga emas Antam saat ini masih lebih tinggi daripada posisi awal tahun. Pada 1 Januari 2026, harga emas batangan tercatat Rp2.488.000 per gram.
Dengan harga Rp2.675.000 per gram pada 15 Agustus, kenaikan sejak awal Januari mencapai 7,51%. Pergerakan tersebut menunjukkan harga tetap berada di atas level pembukaan tahun meski mengalami koreksi pada pertengahan Agustus.
| Indikator | Nilai |
|---|---|
| Harga awal tahun | Rp2.488.000 per gram |
| Harga tertinggi 29 Januari 2026 | Rp3.168.000 per gram |
| Harga 15 Agustus 2026 | Rp2.675.000 per gram |
| Kenaikan dari awal tahun | 7,51% |
Buyback dan Harga Dasar Pembelian
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga naik Rp15.000 menjadi Rp2.525.000 per gram. Perbedaan antara harga jual dan buyback pada hari tersebut mencapai Rp150.000 per gram sebelum pajak.
Logam Mulia mencantumkan sejumlah harga dasar pembelian emas batangan dengan nominal berbeda. Daftar itu antara lain memuat Rp1.387.500, Rp2.675.000, Rp7.910.000, Rp26.245.000, Rp65.487.000, hingga Rp2.615.600.000.
Harga yang dicantumkan merupakan harga dasar dan belum memasukkan pajak transaksi. Pembeli perlu memperhatikan status NPWP karena tarif pungutan pembelian berbeda.
Ketentuan Pajak Transaksi
Pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli tanpa NPWP dikenai tarif 0,9%.
Buyback bernilai lebih dari Rp10 juta dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP. Tarif bagi non-NPWP menjadi 3% dan dipotong langsung dari total nilai buyback.
Perubahan harga harian tidak menjadi satu-satunya faktor dalam menghitung transaksi emas. Harga buyback, selisih jual-beli, dan pungutan pajak turut menentukan nilai akhir yang dibayarkan atau diterima.






