Petugas menyita emas seberat 23,793 kilogram dengan nilai ekonomi sekitar Rp63 miliar di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Barang tersebut terdiri atas 48 keping dan diamankan melalui dua penindakan dalam kurun kurang dari 24 jam.
Kasus itu tidak hanya menyoroti jumlah emas yang besar, tetapi juga dua pola pembawaan yang berbeda. Salah satu perkara diduga melibatkan penyerahan emas kepada penumpang yang akan menuju Dubai.
Dua WNI Diamankan di Area Bongkar Muat
Dalam perkara kedua, petugas mengamankan dua warga negara Indonesia di area bongkar muat Terminal 3 kedatangan internasional. Mereka terdiri atas seorang staf ground handling dan seorang penumpang dengan tujuan Dubai.
Avsec menerima informasi mengenai dugaan pembawaan emas oleh staf layanan darat tersebut. Pengawasan kemudian berlanjut hingga ditemukan dugaan serah terima barang kepada penumpang.
Petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar di dalam tas ransel dan koper kabin. Berat seluruh barang mencapai 6,357 kilogram, memiliki kadar beragam, dan bernilai sekitar Rp17 miliar.
41 Keping Disembunyikan dengan Pakaian Modifikasi
Penindakan pertama melibatkan tujuh warga negara China yang akan terbang menuju Hong Kong. Mereka diduga membawa 41 keping emas 24 karat seberat 17,436 kilogram dengan nilai taksiran sekitar Rp46 miliar.
Emas tersebut dibuat menyerupai silinder atau telur. Barang disembunyikan melalui pakaian yang dimodifikasi, lalu ditempatkan dengan cara diikatkan maupun disisipkan pada tubuh pembawa.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menilai metode itu dapat terlihat dari kondisi fisik pembawa. “Tentunya ini berpengaruh pada gerak tubuh pembawa,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
| Penindakan | Pihak Terkait | Temuan Emas | Nilai Taksiran |
|---|---|---|---|
| Pertama | 7 WN China tujuan Hong Kong | 41 keping, 17,436 kg, 24 karat | Sekitar Rp46 miliar |
| Kedua | 2 WNI, staf ground handling dan penumpang | 7 keping, 6,357 kg, kadar beragam | Sekitar Rp17 miliar |
Berawal dari Informasi Pengawasan
Pengungkapan terhadap tujuh warga negara China berawal dari informasi mengenai dugaan emas yang dibawa dalam tas hand carry. Bea Cukai lalu bekerja sama dengan Avsec dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan sebelum keberangkatan.
Menurut informasi yang diberitakan Beritasatu, proses penyidikan pada perkara pertama juga melibatkan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten. Penelusuran dilakukan terhadap pihak yang diduga mengirim, menerima, atau terlibat dalam jaringan pembawaan emas.
Sebanyak sembilan orang dari kedua perkara masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan. Karena proses hukum masih berlangsung, status masing-masing pihak belum seluruhnya dapat disebut sebagai tersangka.
Membawa Emas Tidak Dilarang
Djaka menegaskan bahwa membawa emas ke luar negeri bukan tindakan yang dilarang. Namun, setiap pembawa wajib memenuhi aturan kepabeanan serta melaporkan barang kepada petugas Bea Cukai.
“Membawa emas keluar itu tidak dilarang. Namun, ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa,” kata Djaka.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan modus pembawaan emas ke luar negeri terus berkembang. Ia menekankan perlunya peningkatan kemampuan Bea Cukai agar dapat mengantisipasi berbagai modus penyelundupan.
Masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri diminta tidak menyembunyikan barang tersebut. Seluruh ketentuan yang berlaku perlu dipenuhi saat melalui pemeriksaan di bandara.






