Ekspor Emas Berkedok Perhiasan Akan Diperketat, Penumpang Diminta Lapor

Pemerintah meminta penumpang yang membawa emas ke luar negeri untuk melaporkan barang bawaannya kepada petugas Bea Cukai. Imbauan itu disampaikan di tengah rencana pengetatan aturan ekspor perhiasan emas dengan berat tertentu.

Masyarakat yang membutuhkan membawa emas dianjurkan berkonsultasi sebelum berangkat. Pelaporan sesuai prosedur dipandang lebih aman dibandingkan mengabaikan kewajiban yang dapat berujung pada proses hukum.

“Sampaikan kepada petugas Bea Cukai dan penuhi ketentuannya. Jadi lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” tutur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan Baru untuk Perhiasan Emas Berat

Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan agar perhiasan emas pada batas berat tertentu dapat dikenai pajak ekspor. Besaran batas berat tersebut belum disampaikan dan akan diatur lebih lanjut dalam perubahan regulasi.

Pengetatan ini dimaksudkan untuk mencegah emas murni keluar dari Indonesia dengan label perhiasan. Pemerintah melihat perlunya mempersempit celah pada bentuk barang ekspor agar pungutan tidak dapat dihindari.

Purbaya mengatakan perhiasan dengan berat tertentu nantinya akan masuk ke dalam pengaturan baru. “Nanti kita akan perketat lagi dengan mengubah peraturan Kementerian Keuangan supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga,” ujarnya.

Rencana pajak ekspor perhiasan emas tidak hanya berfokus pada nama barang dalam dokumen pengiriman. Pemerintah juga menyoroti substansi bentuk barang dan proses pengolahan emas sebelum diekspor.

Emas Batangan yang Diubah Secara Minimal

Praktik yang menjadi perhatian adalah perubahan emas batangan secara sederhana agar tampak seperti perhiasan. Purbaya mencontohkan emas seberat satu kilogram yang diberi cap lalu diklaim sebagai kalung saat akan diekspor.

Menurutnya, bentuk tersebut dapat dibuat secara asal-asalan tanpa proses pengolahan perhiasan yang memadai. Tujuan sebenarnya diduga tetap mengirim emas ke luar negeri sambil menghindari bea keluar yang berlaku.

Pengetatan terhadap ekspor emas batangan yang dikemas sebagai perhiasan diharapkan membuat skema semacam itu lebih sulit dilakukan. Pemerintah belum mengumumkan detail kategori berat maupun mekanisme penerapannya.

Penyelundupan dan Dugaan Kaitan PETI

Pemerintah mencatat adanya peningkatan kasus penyelundupan emas setelah kebijakan bea keluar diterapkan. Purbaya menilai keadaan itu mengindikasikan kebijakan yang berlaku mulai mengusik aktivitas pihak yang ingin menghindari pungutan.

Pasokan emas ilegal yang keluar dari Indonesia diduga terkait dengan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI. Karena itu, pengawasan akan diperketat di seluruh titik keluar Indonesia.

“Ini indikasi yang jelas bahwa kebijakan kita rupanya cukup mengganggu PETI itu. Sehingga terjadi peningkatan penyelundupan seperti ini,” terang Purbaya. Pernyataan tersebut disampaikan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno Hatta pada Kamis, 13 Agustus 2026.

Pengawasan mencakup barang kiriman dalam jumlah besar serta kepatuhan penumpang saat menyampaikan emas yang dibawa ke luar negeri. Penguatan pengawasan Bea Cukai menjadi bagian dari upaya mencegah penyembunyian emas dan manipulasi bentuk barang ekspor.

Baca Juga