Ekspor Diawasi Lebih Ketat di 50 Pelabuhan, DSI Hadapi Ujian Kepastian Dagang

PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI diproyeksikan memperluas pengawasan ekspor ke 50 pelabuhan di 25 provinsi. Rencana tersebut mencakup komoditas strategis sekaligus komoditas unggulan lain yang belum terbatas pada tiga kelompok awal.

Jangkauan yang luas memberi DSI peran besar dalam mengawasi nilai transaksi perdagangan luar negeri. Di sisi lain, perluasan itu memunculkan tuntutan agar prosedur baru tidak mengusik kepastian dagang bagi eksportir dan pembeli internasional.

Skala Pengawasan DSI

Pengawasan DSI dirancang untuk menjangkau lebih banyak lokasi serta jenis komoditas. Langkah ini berkaitan dengan upaya negara mengoptimalkan penerimaan dari aktivitas ekspor Indonesia.

UnsurRencana Pengawasan
Pelabuhan50 pelabuhan
Provinsi25 provinsi
KomoditasTiga komoditas strategis dan komoditas unggulan lain

DSI disebut telah menemukan potensi tambahan pendapatan negara hingga 5 miliar dolar AS dari pengawasan komoditas strategis. Potensi tersebut memperlihatkan besarnya nilai yang dapat diamankan bila pencatatan dan pengawasan ekspor diperbaiki.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menjelaskan bahwa DSI akan berperan meningkatkan transparansi transaksi ekspor, harga, dan hasil ekspor. Penguatan itu ditujukan untuk mengurangi kebocoran nilai melalui under-invoicing dan transfer pricing.

Harga Ekspor Harus Transparan

Guru Besar Departemen Ilmu Ekonomi IPB University, Prof Sahara, mendukung tujuan pembentukan DSI untuk mencegah under-invoicing. Menurutnya, praktik tersebut memang terjadi di Indonesia dan perlu ditangani melalui pengawasan yang tepat.

Pengawasan harga diperlukan agar nilai yang dicatat dalam transaksi ekspor sesuai dengan harga pasar. Ketepatan pencatatan itu diharapkan dapat memperbesar penerimaan devisa hasil perdagangan luar negeri.

Dalam diskusi CORE Indonesia di Jakarta, Jumat (14/8/2026), Sahara menyatakan DSI perlu ditempatkan sebagai instrumen perbaikan tata kelola ekspor. Lembaga tersebut, menurutnya, harus dibentuk dan dioperasikan secara transparan.

“Yang perlu dicatat menurut saya adalah kita harus menempatkan DSI atau memposisikan DSI itu sebagai instrumen untuk memperbaiki tata kelola ekspor Indonesia,” kata Sahara. Ia menekankan bahwa pembenahan sistem lebih penting daripada penambahan prosedur semata.

Kepastian bagi Pelaku Usaha

Sahara menilai mekanisme pelaksanaan DSI perlu segera dijelaskan secara rinci kepada seluruh pemangku kepentingan. Penjelasan itu penting untuk melihat alur perdagangan dan kemungkinan dampaknya terhadap proses ekspor sehari-hari.

Jika DSI menambah lapisan dalam prosedur ekspor, pengusaha yang telah memiliki kontrak langsung dengan pembeli luar negeri dapat menghadapi penyesuaian. Mitra dagang juga dapat menahan langkah sampai aturan baru dipahami secara menyeluruh.

“Saya belum tahu DSI nanti itu implementasinya seperti apa, apakah dia akan menambah layer terhadap kinerja ekspor atau dia hanya sebagai instrumen tadi yang digunakan untuk meningkatkan tata kelola ekspor di Indonesia,” ujar Sahara.

Tantangan DSI adalah menjalankan pengawasan yang efektif tanpa menciptakan gangguan baru dalam arus perdagangan. Transparansi prosedur akan menjadi penentu apakah potensi penerimaan negara dapat dikejar sambil menjaga kepercayaan pelaku usaha.

Baca Juga