Dude Harlino berstatus saksi dalam perkara penggelapan PT Dana Syariah Indonesia, meski namanya tercantum dalam dakwaan terhadap tiga terdakwa. Di tengah proses itu, ia menyerahkan Rp 5,25 miliar kepada penyidik Bareskrim Polri.
Dana yang diserahkan disebut sebagai nilai jasa brand ambassador yang diterima Dude bersama istrinya, Alyssa Soebandono, dari PT DSI. Pengembalian itu disampaikan Dude sebagai bentuk empati kepada para korban dugaan penipuan investasi perusahaan tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Barkah Dwi Hatmoko menjelaskan bahwa Dude dan Alyssa menjadi saksi karena keterkaitan pekerjaan mereka sebagai brand ambassador. Keduanya tidak disebut sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan yang sedang berjalan.
Nama pasangan tersebut muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok terhadap tiga terdakwa. Uraian dakwaan memuat aliran biaya pemasaran digital, promosi, serta pembayaran untuk brand ambassador.
Catatan Pembayaran dalam Dakwaan
Jaksa menyebut pembayaran untuk brand ambassador dilakukan melalui perusahaan afiliasi demi kebutuhan PT Dana Syariah Indonesia. Pembayaran tersebut disebut dibuat seolah-olah sebagai lender.
Dalam dakwaan, transaksi dicatat pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Harlino dan Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing nama disebut menerima akumulasi dana Rp 750.030.000.
| Pihak | Rincian Dana | Nominal |
|---|---|---|
| Dude Harlino dan Alyssa Soebandono | Nilai jasa brand ambassador yang diserahkan melalui Dude | Rp 5,25 miliar |
| Dude Harlino | Penerimaan yang disebut dalam dakwaan | Rp 750.030.000 |
| Alyssa Soebandono | Penerimaan yang disebut dalam dakwaan | Rp 750.030.000 |
Haris Azhar selaku kuasa hukum Dude mengatakan Rp 5,25 miliar merupakan nilai jasa brand ambassador bagi Dude dan Alyssa. Nilai tersebut diserahkan langsung kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Sementara nominal Rp 750.030.000 per orang merupakan angka yang tertulis dalam dakwaan terkait penerimaan dana atas nama dua saksi itu. Kedua angka tersebut muncul dalam konteks yang berbeda dalam penanganan perkara PT DSI.
Penyerahan Dana di Bareskrim
Dude datang ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan didampingi Haris Azhar. Ia menyebut pembahasan pengembalian uang telah dilakukan sebelumnya, tetapi pelaksanaannya membutuhkan persiapan teknis.
Dude menyatakan pengembalian tersebut merupakan konsekuensi atas pekerjaannya sebagai brand ambassador. Ia juga berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya kalau saya secara pribadi ini bagian dari apa namanya ya, empatilah kepada para korban itu ya dan saya berharap proses ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dude. Ia mengatakan akan mengikuti aturan yang diterapkan dalam proses penanganan kasus.
Materi Promosi PT DSI
Wajah Dude dan Alyssa digunakan dalam berbagai materi promosi PT Dana Syariah Indonesia sejak 2022 hingga 2025, menurut informasi hot.detik.com. Keterlibatan keduanya kemudian menjadi bagian dari pembahasan terkait aktivitas promosi perusahaan.
Proses hukum terhadap tiga terdakwa dalam perkara penggelapan PT DSI tetap berjalan. Posisi Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam perkara tersebut tetap sebagai saksi berdasarkan keterangan Kejaksaan Negeri Depok.






