Pengemudi inDrive kini menerima 92% dari pendapatan perjalanan setelah komisi aplikasi ditetapkan sebesar 8%. Porsi tersebut meningkat dibanding skema sebelumnya yang membagi 80% untuk pengemudi dan 20% bagi aplikator.
inDrive Indonesia menyatakan perubahan pembagian hasil itu telah diikuti pertumbuhan pendapatan pengemudi. Namun, perusahaan belum memerinci jumlah mitra yang mengalami kenaikan maupun rata-rata pertumbuhannya.
Perbandingan Pembagian Pendapatan
| Skema | Porsi Pengemudi | Porsi Aplikator |
|---|---|---|
| Sebelum intervensi pemerintah | 80% | 20% |
| Setelah komisi 8% | 92% | 8% |
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan ketentuan komisi baru resmi berlaku pada 2 Juli 2026. Menurutnya, perkembangan pendapatan setelah penerapan kebijakan itu menjadi tanda positif bagi ekosistem layanan transportasi daring.
Rio menyebut skema tersebut memberi ruang lebih besar bagi pengemudi untuk memperoleh hasil dari setiap perjalanan. Di sisi lain, perusahaan menilai struktur baru itu tetap dapat mendukung keberlanjutan bisnis platform.
“Hal ini menjadi sinyal positif bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan kebutuhan pelaku industri dan dapat mendorong perkembangan ekosistem ride-hailing di Indonesia,” kata Rio kepada Bisnis.com pada Minggu (16/8/2026). Ia juga menilai kebijakan yang tepat perlu memperhatikan kepentingan seluruh pihak yang terlibat.
Kebijakan Pemerintah Mengubah Skema Komisi
Penurunan komisi aplikasi menjadi 8% merupakan bagian dari intervensi pemerintah terhadap pembagian hasil pengemudi ojek online dan aplikator. Kebijakan itu membuat porsi yang diterima pengemudi meningkat 12 poin persentase dari skema sebelumnya.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan perubahan tersebut dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI. Acara itu berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengaitkan kebijakan pembagian hasil yang lebih adil dengan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah. Menurutnya, UMKM menjadi salah satu kekuatan utama ekonomi Indonesia sehingga ekosistem pengemudi ojek online juga perlu diperhatikan.
“Karena kekuatan ekonomi kita ada di UMKM, kita juga telah mengatur pembagian hasil yang lebih adil bagi pengemudi-pengemudi ojek online dan aplikator,” kata Prabowo. Ia menyinggung bahwa pengemudi sebelumnya hanya menerima 80% dari hasil kerja mereka.
Presiden juga menyatakan pemerintah menerima laporan kenaikan penghasilan dari sejumlah pengemudi sesudah aturan pembagian hasil diubah. Dalam laporan tersebut, sebagian pengemudi menyebut pendapatan mereka naik dua kali hingga tiga kali lipat.
“Dan banyak pengemudi sekarang melaporkan penghasilan mereka naik signifikan, ada yang 2x, ada 3x lebih tinggi,” tandas Prabowo. Pernyataan itu menjadi konteks bagi inDrive Indonesia yang melaporkan adanya pertumbuhan pendapatan mitra setelah komisi 8% berjalan.
Fokus pada Layanan dan Kesejahteraan Mitra
inDrive memandang perubahan komisi tidak sekadar sebagai penyesuaian angka pembagian pendapatan. Perusahaan menempatkannya sebagai momentum untuk melanjutkan inovasi dengan mempertimbangkan masukan pengemudi dan penumpang.
Rio menyatakan inDrive akan terus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan guna meningkatkan kualitas layanan. Perusahaan juga menyebut kesejahteraan pengemudi tetap menjadi salah satu prioritas dalam pengembangan bisnisnya.
Meski terdapat laporan kenaikan pendapatan, besaran dampak bagi tiap pengemudi dapat berbeda karena sumber yang tersedia tidak menguraikan rinciannya. Kepastian yang telah disampaikan adalah komisi aplikasi 8% membuat porsi pendapatan pengemudi berada pada level 92%.






