Dua jalur dugaan pengiriman emas ilegal terbuka dalam penindakan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas mengamankan 48 keping emas dengan total berat 23,793 kilogram dan nilai sekitar Rp 63 miliar pada Kamis (13/8/2026).
Satu kelompok diduga menyembunyikan emas di tubuh saat hendak terbang ke Hong Kong. Perkara lainnya berkaitan dengan emas yang ditemukan dalam koper dan ransel di area kedatangan internasional.
Penelusuran Tidak Berhenti pada Pembawa
Pemerintah menegaskan penyidikan akan diarahkan untuk mengungkap pihak di balik pengiriman dan penerimaan barang. Langkah itu dilakukan setelah dua penindakan dengan pola berbeda terjadi dalam selang waktu kurang dari 24 jam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kemampuan petugas membongkar kedua modus tersebut. Ia meminta pengawasan terus diperkuat agar aparat dapat mengantisipasi perubahan pola penyelundupan.
“Bea Cukai sebagai penjaga barang Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan selalu selangkah maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang,” kata Purbaya. Ia berharap pihak pengirim emas juga dapat terungkap melalui penelitian lanjutan.
Barang bukti dari kedua perkara telah diamankan untuk penelitian kepabeanan dan uji laboratorium. Bea Cukai berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi Banten dalam penyidikan kasus pertama.
Dua Kasus, Barang Bukti Berbeda
| Perkara | Pihak Terkait | Barang Bukti | Nilai |
|---|---|---|---|
| Penerbangan ke Hong Kong | 7 warga negara China | 41 keping emas silinder 24 karat, 17,436 kg | Rp 46 miliar |
| Loading dock internasional | 2 warga negara Indonesia | 7 keping emas cash bar, 6,35 kg | Rp 17 miliar |
Perkara pertama melibatkan tujuh warga negara China yang hendak terbang menuju Hong Kong. Mereka diduga membawa 41 keping emas silinder 24 karat seberat 17,436 kilogram.
Emas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 46 miliar. Petugas menemukan barang itu disembunyikan dalam pakaian dengan metode body insertion dan body strapping.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan indikasi pembawaan emas terdeteksi dari tas hand carry. Penindakan kemudian dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai, Avsec, dan kepolisian.
“Penindakan ini bermula dari sinergi Bea Cukai dan Avsec serta kepolisian yang mendeteksi dugaan pembawaan emas oleh warga negara China dalam tas bentuk hand carry,” ujar Djaka Budhi Utama. Ketujuh warga negara China itu saat ini menjalani pemeriksaan intensif.
Penindakan kedua berlangsung di area loading dock kedatangan internasional. Dua warga negara Indonesia yang diamankan terdiri atas seorang staf ground handling dan seorang penumpang pesawat tujuan Dubai.
Petugas mendapati tujuh keping emas cash bar seberat 6,35 kilogram dalam koper dan ransel. Nilai barang dalam perkara kedua ini diperkirakan mencapai Rp 17 miliar.
Imbauan Kepada Penumpang
Djaka menekankan bahwa membawa emas ke luar negeri bukan perbuatan yang dilarang. Pembawa tetap wajib mematuhi aturan kepabeanan yang berlaku.
“Membawa emas keluar itu tidak dilarang. Tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa,” kata Djaka. Pengawasan ekspor emas juga diperketat melalui tarif bea keluar yang mulai dipungut pada 2026.
Purbaya meminta masyarakat tidak menyembunyikan logam mulia ketika memiliki kebutuhan membawanya ke luar negeri. Keberadaan emas perlu disampaikan kepada petugas Bea Cukai disertai pemenuhan seluruh ketentuan pabean.
Pengawasan lalu lintas barang di bandara internasional memanfaatkan analisis risiko, data penumpang, teknologi pemindaian, dan koordinasi antarinstansi. Pendekatan tersebut diterapkan untuk mendeteksi berbagai modus yang terus berubah.






