Komisi II DPR RI mengingatkan risiko kekosongan jabatan ketika ASN benar-benar meninggalkan instansinya. Namun, dari 2.722 ASN yang mengundurkan diri pada semester I 2026, mayoritas ternyata tidak keluar dari status ASN.
Hanya 384 orang yang tercatat keluar tanpa hak pensiun setelah proses pengunduran diri selesai. Selebihnya merupakan pegawai yang berpindah status atau memasuki tahapan pensiun dini.
Pengisian Jabatan Menjadi Perhatian DPR
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad meminta pemerintah membedakan pengunduran diri administratif dengan keluarnya pegawai dari lingkungan pemerintahan. Pembedaan itu penting untuk mengukur kebutuhan pegawai secara lebih akurat.
Menurutnya, posisi yang ditinggalkan ASN perlu segera diisi agar kegiatan instansi tetap berjalan. Perhatian terutama diarahkan kepada jabatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Kekosongan posisi dapat meningkatkan beban kerja ASN yang masih bertugas. Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak pada masyarakat yang membutuhkan layanan pemerintah.
Komisi II DPR RI juga meminta pemetaan penyebab pengunduran diri dilakukan secara menyeluruh. Data yang lebih rinci dibutuhkan untuk membedakan persoalan kebutuhan pegawai dengan proses administrasi yang tidak mengurangi jumlah ASN.
Jumlah Pengunduran Diri Terbagi dalam Tiga Kategori
| Kategori | Jumlah | Penjelasan |
|---|---|---|
| Peralihan status PPPK | 1.147 orang | Berpindah dari paruh waktu ke penuh waktu di instansi lain |
| Pensiun dini PNS | 962 orang | Menunggu proses penerbitan Surat Keputusan pensiun |
| Keluar tanpa hak pensiun | 384 orang | 233 PNS dan 151 CPNS tidak lagi berstatus ASN |
Data BKN menunjukkan kategori terbesar adalah 1.147 pegawai yang berpindah dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu pada instansi lain. Mereka wajib mengundurkan diri dari instansi lama sebelum menjalankan penugasan baru.
Pengunduran diri dalam proses tersebut tidak menghilangkan kedudukan mereka sebagai ASN. BKN menyebut prosedur itu sebagai bagian dari mekanisme peralihan status kepegawaian.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, “Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun.” Penjelasan itu menempatkan angka pengunduran diri dalam konteks yang berbeda dari asumsi berkurangnya pegawai secara massal.
Pensiun Dini dan Keluar Tanpa Hak Pensiun
Kelompok kedua terbesar adalah 962 PNS yang mengajukan pensiun dini. Pengajuan itu dipandang sebagai proses administrasi yang wajar bagi pegawai dengan masa pengabdian yang telah memenuhi ketentuan.
Adapun 384 pegawai yang benar-benar keluar tanpa hak pensiun terdiri atas 233 PNS dan 151 CPNS. Kelompok inilah yang tidak lagi tercatat sebagai ASN setelah prosedur pengunduran diri tuntas.
BKN menyebut sejumlah alasan dapat melatarbelakangi keputusan pegawai yang belum memiliki hak pensiun untuk keluar. Faktor tersebut meliputi urusan keluarga, perpindahan bidang kerja, lokasi kerja yang jauh, sakit, serta rencana mengembangkan usaha.
Pencatatan berdasarkan kategori memberi gambaran yang lebih tepat atas pergerakan ASN pada semester I 2026. Pemerintah tetap perlu memastikan jabatan yang benar-benar kosong dapat ditangani tanpa mengganggu pelayanan publik.






