DPR RI menyetujui UU PFII sebagai landasan untuk membangun pusat finansial internasional di Indonesia. Regulasi ini membawa target besar, yakni memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan memperebutkan investasi dari berbagai negara.
Pusat finansial tersebut diharapkan tidak hanya membuka jalan bagi masuknya modal internasional. Kehadirannya juga ditargetkan memperdalam pasar keuangan dan memperluas pilihan pembiayaan bagi pembangunan nasional.
Indonesia Ingin Memperkuat Posisi dalam Arus Modal Dunia
Persaingan antarnegara untuk menarik investor semakin ketat karena pusat keuangan global terus menawarkan kepastian dan kemudahan berusaha. Dalam situasi tersebut, Indonesia berupaya memperbaiki daya tariknya melalui penguatan kelembagaan dan regulasi.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan sumber pembiayaan dalam negeri untuk mencapai kemajuan ekonomi. Ia menyebut PFII sebagai instrumen untuk membawa modal global masuk dan mendukung transformasi ekonomi.
Menurut Misbakhun, fundamental ekonomi Indonesia telah cukup kuat, tetapi belum seluruh potensinya menjadi daya tarik maksimal bagi investor asing. Pengembangan pusat finansial internasional dipandang sebagai langkah untuk menjembatani potensi tersebut dengan kebutuhan modal yang lebih besar.
| Prioritas PFII | Manfaat yang Diharapkan |
|---|---|
| Penguatan institusi | Meningkatkan posisi Indonesia di mata investor |
| Kepastian hukum | Membangun kepercayaan investasi internasional |
| Ekosistem jasa keuangan | Mendorong industri modern dan nilai tambah |
| Pendalaman pasar keuangan | Memperluas sumber pembiayaan pembangunan |
Dampak yang Diharapkan Lebih Luas dari Angka Investasi
Manfaat UU PFII tidak semestinya hanya dilihat dari nilai investasi yang tercatat setelah kebijakan berjalan. Misbakhun menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja berkualitas serta perkembangan industri jasa keuangan modern.
Ekosistem baru itu juga diharapkan mendorong transfer teknologi dan pengetahuan ke dalam negeri. Aktivitas ekonomi bernilai tambah dapat tumbuh apabila sektor jasa keuangan berkembang secara lebih kompetitif.
Misbakhun menilai Indonesia perlu membangun institusi yang juga naik kelas jika ingin meningkatkan status sebagai negara maju. Dalam pandangannya, PFII menjadi salah satu alat untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Aturan Turunan dan Tata Kelola
Pengesahan undang-undang menjadi awal dari pekerjaan pemerintah untuk menyiapkan aturan pelaksana. Misbakhun meminta ketentuan lanjutan disusun sederhana, kredibel, dan memberikan kepastian bagi investor.
Penyederhanaan regulasi diperlukan agar kemudahan berusaha di Indonesia lebih kompetitif. Namun, proses itu tetap harus berjalan dengan prinsip tata kelola yang baik.
Insentif yang kompetitif juga dinilai perlu untuk memberikan nilai lebih dibandingkan pusat keuangan internasional lain. Meski demikian, fasilitas tersebut harus diarahkan kepada investasi baru yang menghasilkan manfaat ekonomi nyata.
Perusahaan tidak seharusnya hanya menggunakan insentif untuk memindahkan pencatatan atau aktivitas usaha tanpa menciptakan nilai tambah. Keberhasilan PFII akan bergantung pada kemampuan pemerintah mengarahkan investasi menuju kegiatan yang produktif.
Stabilitas ekonomi, konsistensi kebijakan, kualitas regulasi, dan kepastian hukum akan menentukan tingkat kepercayaan investor global. Implementasi seluruh unsur tersebut akan menjadi penentu apakah Indonesia mampu menjadikan PFII sebagai pengungkit daya saing investasi internasional.






