Masyarakat berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi kebebasan itu tidak boleh berubah menjadi kekerasan, pelanggaran hukum, perusakan, atau provokasi. Penegasan tersebut disampaikan Menko Polkam Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago setelah kericuhan dalam peringatan Hari Damai Aceh di Banda Aceh.
Djamari menekankan bahwa Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila adalah simbol negara yang wajib dihormati. Pemerintah meminta dugaan tindakan terhadap kedua simbol tersebut diperiksa secara objektif dan diproses tegas bila terdapat unsur tindak pidana.
“Bendera Merah Putih dan Garuda Pancasila sebagai simbol negara wajib kita hormati,” ujar Djamari. Ia menegaskan penanganan yang adil juga berlaku terhadap setiap tindakan kekerasan maupun perusakan.
Ruang Aspirasi dalam Koridor Hukum
Pemerintah menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat tetap dihormati sepanjang dilakukan secara damai. Djamari turut menyinggung situasi di Papua untuk menegaskan bahwa hak menyampaikan aspirasi tidak boleh disertai pelanggaran hukum.
“Di Papua, masyarakat juga berhak menyampaikan aspirasi secara damai, tetapi jangan sampai disertai kekerasan dan pelanggaran hukum,” ujarnya. Penekanan itu menunjukkan pemerintah menempatkan keamanan masyarakat dan kebebasan berekspresi dalam koridor yang sama.
Kemenko Polkam terus mencermati perkembangan keadaan di Aceh dan Papua. Koordinasi dilakukan bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait guna mencegah eskalasi.
Upaya tersebut juga diarahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan. Pemerintah menilai penghormatan terhadap simbol negara perlu berjalan beriringan dengan perlindungan ruang aspirasi damai.
Peristiwa di Dua Lokasi
Kericuhan di Banda Aceh dilaporkan berlangsung pada 14 Agustus 2026 saat peringatan Hari Damai Aceh. Dua titik yang disebut dalam laporan ialah Masjid Raya Baiturrahman dan Pendopo Gubernur.
| Lokasi | Peristiwa yang Dilaporkan |
|---|---|
| Masjid Raya Baiturrahman | Penurunan Bendera Merah Putih dan penaikan bendera bulan bintang. |
| Pendopo Gubernur | Perusakan Lambang Negara Burung Garuda, penurunan Merah Putih, dan penaikan bendera bulan bintang. |
Kompas.com melaporkan Djamari menyampaikan pernyataan itu pada 17 Agustus 2026. Pemerintah memandang dugaan pelanggaran tersebut perlu ditangani menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Penghormatan Simbol Negara Diatur Undang-Undang
Dasar hukum mengenai bendera dan lambang negara termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Undang-undang itu mengatur Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Djamari meminta proses hukum tidak dijalankan secara serampangan. Pemeriksaan harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam setiap peristiwa yang dilaporkan.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pelakunya harus diproses secara tegas dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. Prinsip tersebut menjadi dasar pemerintah dalam merespons dugaan kekerasan dan perusakan di Banda Aceh.
Menjaga Capaian Perdamaian Aceh
Pemerintah tetap menyatakan penghormatan terhadap kekhususan Aceh yang diatur oleh undang-undang. Di sisi lain, Djamari mengingatkan bahwa perdamaian Aceh yang bertahan lebih dari dua dekade harus dijaga bersama.
“Perdamaian Aceh harus kita jaga bersama,” kata Djamari. Pemerintah menempatkan langkah hukum yang adil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban tanpa mengabaikan pentingnya perdamaian.






