Audit Tak Boleh Berhenti di Pelaksanaan, Desakan Evaluasi BPKP Menguat

Audit penggunaan anggaran negara dinilai tidak cukup dilakukan dengan melihat tahap pelaksanaan program saja. Pemeriksaan perlu mencakup proses pra-perencanaan, perencanaan, hingga pelaksanaan agar kesimpulan mengenai kerugian negara tidak kehilangan konteks.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, saat menyoroti metode pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP. Ia meminta evaluasi dilakukan agar hasil audit benar-benar menggambarkan keseluruhan penggunaan anggaran negara.

“Audit harus dilakukan secara cermat dan menyeluruh, sehingga kesimpulan yang dihasilkan benar-benar menggambarkan keseluruhan proses penggunaan anggaran negara,” tegas Fernando. Kelengkapan pemeriksaan menjadi penting sebelum penghitungan kerugian negara dipakai dalam tahapan penegakan hukum.

Momentum dari Perkara ASDP dan Impor Gula

Fernando mengaitkan kebutuhan evaluasi dengan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Ia juga menyinggung abolisi yang diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Juli 2026, ia menyatakan perkara PT ASDP dan impor gula menunjukkan perlunya pembenahan pemeriksaan serta audit BPKP. Perkara pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim turut memunculkan pertanyaan mengenai metode penghitungan.

PerkaraPihak yang DisebutSorotan Audit
PT ASDPIra PuspadewiPenghitungan kerugian negara oleh BPKP
Impor gulaTom LembongPenghitungan kerugian negara oleh BPKP
Pengadaan ChromebookNadiem MakarimMetode penghitungan kerugian negara

Meski melibatkan sektor dan pejabat yang berbeda, perkara-perkara tersebut memiliki titik temu pada dasar dan metode penghitungan audit. Nilai kerugian negara dinilai menentukan kekuatan konstruksi perkara sejak penyusunan dakwaan hingga pertimbangan hakim.

Putusan MK Dipandang Memperjelas Mandat BPK

Perdebatan mengenai metode audit beririsan dengan pertanyaan tentang lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Anang Zubaidy, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXII/2026 perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Menurut Anang, putusan itu menguatkan kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ia merujuk Pasal 23E Undang-Undang Dasar saat menjelaskan dasar konstitusional kewenangan BPK.

“Artinya saya meyakini bahwa ini secara hukum pun harus dipatuhi oleh penegak hukum, bahwa audit kerugian keuangan negara itu hanya boleh dilakukan oleh BPK,” ujar Anang. Ia memandang ketentuan tersebut perlu dipatuhi oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

BPKP untuk Pengawasan Internal

Anang mendorong BPKP kembali berfokus pada fungsi pengawasan internal pemerintah. Jika ditemukan indikasi yang berpotensi menjadi tindak pidana, temuan tersebut dapat digunakan sebagai bahan awal bagi pemeriksaan BPK.

Dalam pandangannya, hasil pemeriksaan BPKP tidak seharusnya menjadi kesimpulan akhir mengenai kerugian negara. Alur koordinasi dan pelaporan perlu dibenahi agar hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar tindak lanjut aparat penegak hukum.

Kejelasan pembagian kewenangan dan metode pemeriksaan dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penanganan perkara korupsi. Dengan dasar audit yang jelas, proses hukum memiliki pijakan yang lebih pasti dalam menilai dugaan kerugian keuangan negara.

Baca Juga