Dalam rentang sepekan, posisi hukum Febrie Adriansyah berubah dari tersangka yang tidak ditahan menjadi tahanan yang dititipkan di Rutan KPK. Keputusan penahanan selama 20 hari diambil pada Jumat malam, 24 Juli 2026, setelah pemeriksaan lanjutan hampir 10 jam.
Perkara Febrie terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri. Perkembangannya juga mencakup pergantian kuasa hukum, sprindik baru, serta koordinasi dan supervisi dari KPK.
Gambaran perkembangan utama
| Perkembangan | Waktu | Dampak pada perkara |
|---|---|---|
| Pemeriksaan tersangka | 17 Juli 2026 | Belum disertai penahanan |
| Mundurnya Hotman Paris | 23 Juli 2026 | Tim hukum berubah |
| Masuknya Febri Diansyah | 23 Juli 2026 | Mendampingi pemeriksaan berikutnya |
| Penahanan di Rutan KPK | 24 Juli 2026 malam | Penahanan berlangsung 20 hari |
| Supervisi KPK | 25 Juli 2026 | Dukungan bagi penyidikan Kejaksaan Agung |
1. Febrie diperiksa sebagai tersangka
Febrie menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat, 17 Juli 2026, sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung hampir 10 jam dengan puluhan pertanyaan mengenai dugaan korupsi dan TPPU.
Di tahap ini, Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum yang mendampingi Febrie. Penyidik belum mengambil keputusan penahanan setelah pemeriksaan pertama selesai.
2. Penahanan sempat tidak dilakukan
Keputusan tidak menahan Febrie pada pemeriksaan awal memunculkan kritik dan desakan agar Kejaksaan Agung bertindak lebih jauh. Penyidik menyebut pendalaman bukti dan kelengkapan berkas masih menjadi kebutuhan penyidikan.
Kejaksaan Agung juga mempertimbangkan sikap kooperatif Febrie selama proses berlangsung. Selain itu, penyidik menilai tidak ada risiko barang bukti dirusak atau dihilangkan.
3. Hotman Paris mengakhiri pendampingan
Pada 23 Juli 2026, Hotman Paris mengumumkan mundur sebagai kuasa hukum Febrie. Pengumuman itu disampaikan setelah ia keluar dari Rumah Sakit Medistra Jakarta dengan kursi roda.
Hotman mengatakan ingin fokus memulihkan kesehatan karena dokter menyarankannya beristirahat. “Dokter Singapura sudah marah-marah,” ujarnya saat memberi penjelasan kepada wartawan.
4. Pernyataan Hotman sebelumnya menuai sorotan
Pengunduran diri Hotman terjadi ketika pembelaannya terhadap Febrie masih menjadi perhatian. Ia sebelumnya sempat mengaitkan perkara itu dengan Presiden Prabowo Subianto yang disebutnya sebagai klien.
Setelah Hotman mundur, susunan tim hukum Febrie pun berubah. Perubahan tersebut berlangsung sehari sebelum pemeriksaan lanjutan dilakukan.
5. Febri Diansyah menerima kuasa hukum
Febri Diansyah menyatakan menerima surat kuasa dari Febrie pada 23 Juli 2026. Mantan Juru Bicara KPK itu kemudian hadir dalam pemeriksaan dugaan TPPU pada 24 Juli 2026.
Febri menyebut pemeriksaan tersebut sebagai proses pertama yang didampinginya. Kehadirannya menggantikan peran Hotman dalam pendampingan hukum Febrie.
6. Penyidik menerbitkan sprindik baru
Perkembangan perkara juga ditandai penerbitan surat perintah penyidikan baru terkait dugaan TPPU. Sprindik itu berkaitan dengan dugaan penguasaan aset hasil tindak pidana yang menjerat Febrie.
Jumlah sprindik dalam perkara ini disebut mencapai empat, meski hanya tiga nomor yang dirinci. Nomor 43 terkait PT KNI, Nomor 44 tentang tata kelola batu bara di PLTU, dan Nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
7. KPK masuk melalui koordinasi dan supervisi
KPK menyatakan menjalankan koordinasi dan supervisi setelah menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Mekanisme tersebut tidak mengubah kewenangan penyidikan yang tetap berada pada Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK terbuka memberikan dukungan dan bantuan agar penyidikan berjalan efektif. Pelaksanaan supervisi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
8. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan
Pada malam 24 Juli 2026, Febrie akhirnya ditahan setelah pemeriksaan lanjutan. Ia dititipkan di Rutan KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyebut penitipan itu mempertimbangkan potensi konflik kepentingan. Ia juga menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
9. Febrie menyebut dirinya dikriminalisasi
Febrie menyatakan merasa diperlakukan secara diskriminatif setelah status penahanannya diumumkan. Ia menilai alat bukti seharusnya didalami terlebih dahulu sebelum status tersangka diputuskan melalui ekspos perkara berulang kali.
“Ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” kata Febrie sebelum menuju mobil tahanan. Saat dibawa petugas, ia tidak terlihat memakai rompi tahanan pink maupun borgol karena proses berlangsung terburu-buru hingga malam.






