Cegah Warga Main Hakim Sendiri, Yusril Utamakan Patroli di Wilayah Rawan

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar penanganan pembegalan tidak berubah menjadi aksi main hakim sendiri. Ia meminta pelaku kejahatan jalanan ditangkap hidup-hidup dan diproses melalui pengadilan.

Yusril menekankan bahwa negara wajib melindungi korban kejahatan, termasuk korban pembegalan. Namun, orang yang diduga sebagai pelaku tetap berhak memperoleh proses hukum yang adil sebelum dijatuhi hukuman.

“Mereka harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan,” kata Yusril. Ia mengingatkan agar tidak ada pelaku yang meninggal akibat dipukuli beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan.

Pesan tersebut disampaikan di tengah perhatian terhadap rencana pemberian hadiah bagi warga yang membantu menangkap begal. Yusril menilai keamanan lingkungan memang menjadi tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus ditangani aparat berwenang.

Patroli untuk Meredakan Ketakutan Warga

Yusril meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli, khususnya di wilayah yang ditengarai rawan pembegalan. Penguatan patroli dinilai lebih penting untuk memulihkan rasa aman masyarakat yang khawatir terhadap kejahatan jalanan.

Menurutnya, kehadiran aparat di lapangan perlu menjadi respons utama atas keresahan warga. Patroli juga berkaitan langsung dengan kewajiban Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip Antara, Yusril meminta kepolisian memperluas pengamanan di kawasan yang banyak dilaporkan mengalami pembegalan. Ia juga mendorong edukasi kepada masyarakat mengenai langkah pencegahan dan tata cara pelaporan tindak pidana.

Warga tetap dapat berpartisipasi menjaga lingkungan secara tertib. Peran tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan kewaspadaan tanpa mengambil alih fungsi penegakan hukum.

Status Pelaku Tidak Bisa Ditentukan Seketika

Yusril melihat sayembara tangkap begal sebagai kebijakan yang memiliki persoalan dalam pelaksanaannya. Dasarnya adalah status seseorang yang ditangkap warga belum tentu telah terbukti sebagai pelaku tindak pidana.

Kepastian mengenai kesalahan seseorang baru diperoleh setelah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, pemberian hadiah tidak selalu dapat dilakukan segera setelah penangkapan berlangsung.

Warga yang ikut membantu penangkapan berpotensi harus menunggu proses perkara hingga selesai, termasuk apabila perkara berlanjut sampai Mahkamah Agung. Penundaan itu dapat menimbulkan kekecewaan bagi pihak yang mengharapkan hadiah dari sayembara tersebut.

Ronda Malam Tetap Didorong

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara bagi warga yang membantu menangkap pelaku begal dan kejahatan jalanan. Ia menyebut langkah itu sebagai strategi psikologis untuk mencegah kekerasan terhadap terduga pelaku.

Dedi juga mendorong pengaktifan Pos Siskamling dan ronda malam. Dalam konteks ini, upaya warga menjaga lingkungan tetap diperlukan, sedangkan patroli aparat dan mekanisme peradilan menjadi jalur utama penanganan tindak pidana.

Baca Juga