OJK menegaskan independensi Bursa Efek Indonesia tetap dijaga meski struktur kepemilikannya akan diubah melalui demutualisasi. Penegasan itu muncul di tengah rencana membuka ruang bagi lembaga tertentu untuk menjadi pemegang saham bursa.
UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK memungkinkan Bank Indonesia, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan masuk sebagai pemegang saham. OJK menyatakan kemungkinan tersebut tidak akan mengubah posisi independen BEI.
Independensi dipandang penting agar bursa dapat menjalankan perannya di tengah dinamika pasar modal regional dan global. Pembaruan kepemilikan karena itu disiapkan bersamaan dengan penguatan tata kelola dan infrastruktur pasar.
Wewenang Regulator Tidak Berubah
Demutualisasi juga dipastikan tidak mengurangi kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi bursa. Fungsi pengawasan akan tetap dijalankan penuh agar aktivitas pasar modal berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menekankan posisi regulator tetap sama setelah kebijakan diterapkan. “Demutualisasi tidak mengurangi kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi bursa,” ujar Friderica.
Pengawasan yang berkelanjutan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal. OJK menempatkan transparansi, tata kelola, dan independensi sebagai prinsip yang harus berjalan bersamaan.
Pemisahan Hak Menjadi Inti Kebijakan
Tujuan utama demutualisasi adalah menekan potensi benturan kepentingan antara pemilik bursa dan pihak yang memperoleh akses perdagangan. Pemisahan yang dirancang akan membedakan kepemilikan saham Bursa Efek dari hak akses perdagangan.
Dalam model saat ini, kepemilikan saham bursa berkaitan erat dengan Anggota Bursa. Setelah demutualisasi, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi hanya berada di tangan Anggota Bursa.
Friderica menyebut pemisahan itu sebagai prinsip utama pembaruan struktur bursa. “Salah satu prinsip utama demutualisasi adalah pemisahan jelas antara kepemilikan saham bursa dan hak akses perdagangan bursa efek,” katanya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan tahun anggaran 2027 di Jakarta.
Batas yang tegas antara kepentingan pemilik dan pengguna akses perdagangan diharapkan membuat pengambilan keputusan lebih profesional. OJK juga melihat kebijakan ini relevan untuk memperkuat objektivitas pengelolaan bursa.
Aturan Ditargetkan Berlaku pada 2026
OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK mengenai demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut ditargetkan rampung dan efektif pada kuartal III 2026.
Rancangan itu mencakup perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa. Pemisahan hak kepemilikan dengan hak keanggotaan bursa juga akan menjadi materi pengaturan.
| Bidang | Materi dalam Rancangan Aturan |
|---|---|
| Kelembagaan | Bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa |
| Hak bursa | Pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan |
| Tata kelola | Tata kelola lembaga bursa efek |
| Fungsi | Pemisahan regulasi dan pengembangan bisnis |
| Operasional | Pengalihan saham, risiko, serta infrastruktur bursa |
| Tarif | Mekanisme tarif Bursa Efek |
Pengaturan tata kelola dan pemisahan fungsi regulasi dari pengembangan bisnis ditujukan untuk mengurangi ruang konflik kepentingan. Rancangan itu juga mengatur pengalihan saham, pengendalian risiko, operasional, infrastruktur, serta mekanisme tarif Bursa Efek.
Hasil pelaksanaan demutualisasi nantinya akan ditentukan oleh efektivitas pemisahan kepemilikan dan akses perdagangan. Kebijakan ini pada akhirnya menyasar cara bursa menjalankan fungsi, mengelola risiko, dan menjaga integritas pasar modal.






