Berkas perkara dan seluruh barang bukti dalam perkara Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikembalikan kepada penuntut umum. Pengembalian itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Putusan sela tersebut juga membebankan biaya perkara kepada negara. Sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun tidak berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim mengambil keputusan setelah menerima perlawanan dari penasihat hukum terdakwa. Dengan diterimanya perlawanan tersebut, pemeriksaan terhadap perkara tidak dapat diteruskan menggunakan dakwaan yang diajukan.
Amar Putusan Majelis
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 23 Juli 2026. Majelis diketuai Christina Endarwati dengan Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina sebagai hakim anggota.
Christina membacakan amar putusan yang menyatakan, “Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum.” Putusan itu berfokus pada keabsahan dakwaan, bukan pembuktian atas pokok tuduhan.
Karena itu, majelis tidak memasuki pemeriksaan mengenai benar atau tidaknya materi dakwaan terhadap Dokter Tifa. Tahap yang dihentikan adalah proses persidangan setelah keberatan atas surat dakwaan dikabulkan.
Alasan Dakwaan Dibatalkan
Majelis menemukan masalah dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider. Jaksa menggunakan dua pasal dari undang-undang berbeda untuk perbuatan yang sama-sama dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.
| Ketentuan | Dasar Hukum | Pokok Pengaturan |
|---|---|---|
| Pasal 310 ayat 1 | KUHP lama | Pencemaran nama baik |
| Pasal 433 ayat 1 | KUHP baru | Pencemaran nama baik |
Menurut pertimbangan hakim, penggunaan dua ketentuan itu secara bersamaan menimbulkan ketidakpastian hukum. Majelis juga menilai penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan.
Temuan tersebut menjadi dasar pembatalan dakwaan demi hukum. Konsekuensinya, berkas serta barang bukti tidak tetap berada dalam pemeriksaan majelis, melainkan kembali kepada penuntut umum.
Perkara Berawal dari Tuduhan Ijazah
Jaksa sebelumnya mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal terkait fitnah dan pencemaran nama baik. Dakwaan itu juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Uraian jaksa menyebut terdakwa diduga menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui tuduhan kepemilikan ijazah palsu. Tuduhan tersebut dikaitkan dengan penggunaan ijazah untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan presiden.
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut satu lembar ijazah atas nama Joko Widodo telah diperiksa. Dokumen itu dinilai identik dengan 14 ijazah pembanding atau berasal dari produk cetak yang sama.
Jaksa juga menyatakan Joko Widodo mengalami kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal. Tuduhan mengenai ijazah itu disebut kemudian memicu tudingan dari sejumlah pihak lain.
Posisi Penanganan Setelah Putusan
Pembatalan dakwaan tidak memuat penilaian majelis mengenai pembuktian atas tuduhan pokok dalam perkara ini. Putusan sela hanya menyangkut persoalan hukum pada penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum.
Menurut laporan Suara, kelanjutan penanganan berkas kini berada pada penuntut umum. Pengembalian berkas dan barang bukti mengikuti putusan majelis yang menyatakan dakwaan atas nama Dokter Tifa batal demi hukum.






