Beras Surplus 3,66 Juta Ton, Mengapa Harga Konsumen Masih Terus Menanjak?

Produksi beras nasional pada 2026 diproyeksikan mencapai 34,76 juta ton dan melampaui kebutuhan 31,10 juta ton. Meski terdapat surplus 3,66 juta ton, harga beras di tingkat konsumen dilaporkan terus meningkat selama tujuh bulan beruntun.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kecukupan produksi nasional belum selalu langsung tercermin dalam harga yang dibayar masyarakat. Pengamat pertanian Institut Pertanian Bogor, Prima Gandhi, menilai tren ini sebagai catatan penting bagi keberhasilan kebijakan pangan.

Cadangan beras di Perum Bulog mencapai sekitar 5,24 juta ton, yang disebut sebagai level tertinggi sepanjang sejarah. Peneliti Center of Reform on Economics Indonesia, Eliza Mardian, menilai jumlah itu setara dengan lebih dari dua bulan konsumsi nasional.

Stok besar itu dapat digunakan untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan, bantuan pangan, serta kebutuhan saat bencana. Namun, Eliza menilai penyaluran cadangan belum optimal ketika harga di pasar meningkat.

Pasokan Besar dan Hambatan Distribusi

Kenaikan harga di tingkat hulu pada akhirnya dapat diteruskan kepada konsumen apabila intervensi pasar tidak berjalan efektif. Dampaknya paling terasa bagi kelompok masyarakat yang memiliki daya beli lebih rendah.

Surplus beras juga membuat Indonesia tidak perlu mengimpor beras medium sejak akhir 2025. Ruang tersebut seharusnya memberi pemerintah keleluasaan lebih besar untuk menjaga ketersediaan beras tanpa melakukan impor secara mendadak.

Badan Pangan Nasional dalam Proyeksi Neraca 11 Komoditas per 4 Juni 2026 mencatat delapan komoditas pangan strategis berada dalam posisi swasembada. Selain beras, komoditas tersebut mencakup jagung pakan, gula konsumsi, cabai besar, cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, dan bawang merah.

KomoditasProduksi 2026Surplus
Beras34,76 juta ton3,66 juta ton
Jagung pakan18 juta ton1,56 juta ton
Gula konsumsi3,04 juta ton207 ribu ton
Telur ayam ras6,98 juta ton516 ribu ton
Bawang merah1,32 juta ton69,36 ribu ton
Cabai besarTidak dirinci581 ribu ton
Cabai rawitTidak dirinci587 ribu ton
Daging ayam rasTidak dirinci44 ton

Surplus Komoditas Lain Masih Memiliki Risiko

Jagung pakan mencatat surplus 1,56 juta ton dan berperan penting dalam rantai pasok pakan unggas. Ketersediaan jagung mendukung produksi daging ayam ras serta telur ayam ras sebagai sumber protein hewani yang relatif terjangkau.

Telur ayam ras diproyeksikan surplus 516 ribu ton, sedangkan daging ayam ras hanya memiliki surplus 44 ton yang diarahkan untuk ekspor. Kedua komoditas tersebut dinilai penting untuk mendukung kebutuhan protein, termasuk dalam program Makan Bergizi Gratis.

Gula konsumsi diperkirakan surplus 207 ribu ton, tetapi Prima Gandhi menilai angkanya masih tipis dibanding kebutuhan nasional. Gula konsumsi juga berbeda dari gula industri yang pada 2026 masih mengandalkan impor dengan kuota 3,12 juta ton.

Cabai besar dan cabai rawit masing-masing diproyeksikan surplus sekitar 581 ribu ton dan 587 ribu ton. Harga dua komoditas ini tetap dapat melonjak secara musiman karena produk mudah rusak dan sentra produksinya terkonsentrasi.

Bawang merah memiliki surplus 69,36 ribu ton yang didorong intensifikasi lahan serta penggunaan varietas unggul. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi pelajaran untuk mengejar kemandirian bawang putih yang masih hampir seluruhnya dipenuhi impor.

Tiga Komoditas Masih Menjadi Pekerjaan Rumah

Kedelai, bawang putih, serta daging sapi atau kerbau masih berada dalam kondisi defisit besar. Defisit kedelai diproyeksikan 2,49 juta ton, defisit bawang putih 694.770 ton, dan defisit daging sapi atau kerbau mencapai 183.379 ton.

Kebutuhan kedelai nasional berkisar 2,7 juta hingga 2,9 juta ton, sedangkan produksi domestik rata-rata hanya sekitar 227 ribu ton per tahun. Ketergantungan impor kedelai pun mencapai 90 hingga 97 persen.

Eliza Mardian menekankan bahwa pengurangan defisit perlu diawali melalui riset dan inovasi benih sebelum diperluas kepada petani. Produktivitas varietas kedelai dan bawang putih lokal, termasuk karakter hasil panennya, masih perlu ditingkatkan agar sesuai kebutuhan konsumen.

Ukuran swasembada sendiri masih memiliki perbedaan penafsiran. Standar Food and Agriculture Organization membuka ruang impor hingga 10 persen, sedangkan Undang-Undang Pangan menempatkan swasembada sebagai kondisi mandiri tanpa impor.

Baca Juga