Bukan Cuma Kejar Skor Total, Ini Batas SKD Kedinasan 2026 yang Wajib Dipenuhi

Calon peserta sekolah kedinasan 2026 tidak cukup hanya memburu skor total tinggi dalam Seleksi Kompetensi Dasar. Pelamar formasi umum wajib memenuhi batas nilai pada TWK, TIU, dan TKP secara bersamaan.

Setelah melampaui ambang batas, peserta masih harus bersaing dalam pemeringkatan. Hanya peserta peringkat terbaik hingga maksimal empat kali jumlah formasi yang dapat melanjutkan proses seleksi.

Tiga Batas yang Harus Dilewati Pelamar Umum

Ketentuan nilai minimum formasi umum memisahkan persyaratan berdasarkan jenis tes. Peserta harus menghindari nilai yang kurang pada satu komponen, meski total nilainya tergolong tinggi.

Jenis TesAmbang BatasNilai Maksimum
TWK65150
TIU80175
TKP156225

Ambang TKP sebesar 156 menjadi persyaratan paling tinggi di antara tiga komponen tersebut. Batas untuk TIU adalah 80, sedangkan TWK mensyaratkan minimal 65 poin.

Nilai maksimal SKD secara keseluruhan mencapai 550 poin. Angka ini berasal dari gabungan skor maksimum TWK, TIU, dan TKP.

Cara Perolehan Nilai SKD

SKD sekolah kedinasan dikerjakan melalui CAT BKN. Sistem tersebut menguji kemampuan calon peserta melalui 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

MateriJumlah SoalAturan Penilaian
Tes Wawasan Kebangsaan30 soalJawaban benar 5 poin
Tes Intelegensia Umum35 soalJawaban benar 5 poin
Tes Karakteristik Pribadi45 soalJawaban bernilai 1 sampai 5

Jawaban salah dan soal kosong pada TWK maupun TIU tidak memperoleh nilai. Pada TKP, jawaban yang dipilih tetap memiliki rentang nilai 1 hingga 5, sementara soal kosong bernilai nol.

Dengan komposisi tersebut, peserta perlu menyusun target belajar berdasarkan kebutuhan tiap materi. Fokus hanya pada satu jenis soal berisiko membuat nilai komponen lain tertinggal dari batas minimum.

Ketentuan Nilai bagi Formasi Khusus

Pelamar formasi khusus Orang Asli Papua dan keterwakilan daerah tidak memakai tiga ambang terpisah seperti formasi umum. Mereka harus memenuhi nilai kumulatif SKD dan nilai minimum TIU.

KomponenAmbang Batas Formasi Khusus
Nilai kumulatif SKD281
TIU55

Nilai kumulatif yang harus dicapai pada dua formasi khusus itu adalah sekurang-kurangnya 281. Selain itu, nilai TIU peserta tidak boleh berada di bawah 55.

Aturan materi dan ambang batas SKD mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2026. Ketentuan tersebut juga merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 tentang nilai ambang batas seleksi penerimaan peserta didik sekolah kedinasan tahun anggaran 2026.

Pendaftaran dan Tahapan Sesudah SKD

Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 dijadwalkan dimulai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kesempatan ini ditujukan bagi calon peserta dari lulusan SMA dan SMK yang ingin mengikuti rangkaian seleksi.

Informasi penggunaan CAT BKN juga disampaikan melalui laman Poltekpin. Sesudah administrasi dan SKD, peserta masih dapat menghadapi tes kesehatan, psikologi, serta kesamaptaan.

Kesiapan fisik dan kesehatan karena itu perlu diperhatikan sejak masa persiapan. Peserta juga perlu mengejar nilai yang cukup kuat agar tidak hanya lolos ambang batas, melainkan mampu menembus peringkat terbaik.

Baca Juga