Delapan awak kapal telah ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat mengamankan 1.298 kilogram ketamin di perairan Kepulauan Riau. Bareskrim Polri membawa mereka ke Jakarta karena penyelidikan kini menargetkan pihak yang diduga memerintahkan dan memiliki barang tersebut.
Barang bukti yang hampir mencapai 1,3 ton membuat perkara ini tidak dipandang sebatas peran awak kapal. Penyidik berupaya mengungkap jaringan yang diduga berada di balik perjalanan MV King Sun menuju Indonesia.
Pemeriksaan Berlanjut di Jakarta
Delapan tersangka sebelumnya menjalani penahanan di Batam sejak 8 Agustus 2026. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian memindahkan mereka ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyebut pemeriksaan itu diarahkan pada jaringan yang diduga berada di atas para tersangka. Penyidik ingin menelusuri pihak yang mempersiapkan pengiriman, menyuruh pelayaran, dan menjadi pemilik ketamin.
“Kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya, baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” kata Zulkarnain di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan warga negara Indonesia. Hingga tahap ini, penyidik masih menelusuri pihak di dalam negeri maupun pihak yang diduga memiliki atau mensponsori pengiriman barang.
Pengungkapan Berawal dari Operasi Laut
Kasus ketamin 1.298 kilogram itu bermula dari operasi TNI AL bersama tim gabungan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Petugas menggagalkan dugaan pengiriman narkotika tersebut di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
Delapan awak kapal diamankan setelah operasi tersebut sebelum status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Penanganan perkara kemudian berlanjut dari Batam ke Jakarta untuk memperluas pendalaman informasi.
| Tahap Penanganan | Waktu | Rincian |
|---|---|---|
| Operasi penggagalan | 6 Agustus 2026 | Ketamin 1.298 kilogram diamankan di utara Tanjung Berakit |
| Penahanan awal | 8 Agustus 2026 | Delapan awak kapal ditahan di Batam |
| Pemeriksaan lanjutan | 13 Agustus 2026 | Tersangka diperiksa intensif di Jakarta |
Komposisi Awak MV King Sun
Para tersangka terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Myanmar. Setiap orang disebut mempunyai tugas berbeda selama kapal melakukan pelayaran.
| Keterangan | Jumlah | Peran |
|---|---|---|
| Warga negara Taiwan | 1 orang | Manajer kapal |
| Warga negara Myanmar | 7 orang | Kapten, petugas mesin, dan lima ABK |
Zulkarnain menjelaskan susunan tersebut mencakup seorang kapten, seorang manajer berkewarganegaraan Taiwan, seorang petugas mesin, dan lima anak buah kapal. Informasi itu diperiksa untuk membantu penyidik memahami pembagian peran di atas kapal.
Belum ada keterangan mengenai hasil akhir pemeriksaan terhadap peran personal setiap tersangka. Namun, posisi dan tugas awak kapal menjadi salah satu unsur yang didalami dalam pengungkapan rantai pengiriman.
Disangkakan UU Kesehatan
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut berkaitan dengan produksi atau peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar mutu, keamanan, serta khasiat.
Menurut Zulkarnain, ancaman hukuman dalam pasal itu mencapai 12 tahun penjara. Beritasatu.com memuat keterangannya bahwa penyidik masih berupaya memperdalam penyelidikan terhadap pihak yang berada di Indonesia maupun pemilik dan sponsor barang.
“Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya,” ujar Zulkarnain.
Pemeriksaan terhadap delapan awak kapal di Jakarta diharapkan membuka informasi mengenai asal instruksi dan kepemilikan ketamin tersebut. Arah penyidikan tetap tertuju pada dugaan pengendali yang tidak berada di antara orang-orang yang diamankan di kapal.






