Putusan perdata yang memuat kewajiban ganti rugi Rp5,5 miliar tidak menghentikan langkah Sukhdev Singh untuk mendorong proses pidana. Perkara perdata itu telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi pada Maret 2026.
Tim kuasa hukum produser film tersebut kini meminta Bareskrim Polri membuka kembali penyelidikan laporan dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Nilai kerugian dalam laporan itu disebut lebih dari Rp2 miliar.
Dua Jalur Hukum Berjalan
Perkara pidana berawal dari laporan terhadap terlapor berinisial DH yang disebut menawarkan keuntungan dari proyek investasi. Sukhdev Singh kemudian menempuh proses hukum atas dugaan penipuan dan sumpah palsu.
Sementara itu, perkara perdata telah sampai pada putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap. Putusan tersebut memuat kewajiban ganti rugi Rp5,5 miliar, sedangkan tim pelapor tetap mendorong pemeriksaan pidana berlangsung.
| Jalur Hukum | Perkembangan | Nilai atau Hasil |
|---|---|---|
| Pidana | Penyelidikan dihentikan pada Juni 2026 | Pelapor meminta pembukaan kembali |
| Perdata | Kasasi berkekuatan hukum tetap pada Maret 2026 | Ganti rugi Rp5,5 miliar |
Penyelidikan laporan pidana sebelumnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2Lidik pada Juni 2026. Saat itu, penyelidikan dinyatakan bukan tindak pidana.
Keputusan penghentian tersebut dipersoalkan oleh tim hukum Sukhdev karena dinilai diambil sebelum penyelidikan dilakukan secara maksimal. Mereka lalu memohonkan gelar perkara khusus sebagai sarana untuk menelaah kembali penanganan perkara.
Bukti Percakapan dan Data Perusahaan
Dalam gelar perkara khusus, tim pelapor menyerahkan rekaman percakapan dan bukti percakapan digital. Mereka juga memasukkan materi yang disebut sebagai bujuk rayu investasi.
Data tiga perusahaan yang pernah ditawarkan kepada Sukhdev turut disampaikan dalam forum tersebut. Menurut kuasa hukum, pemeriksaan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menemukan ketiga perusahaan itu.
Rayvindo Sinuraya, kuasa hukum Sukhdev, mengatakan perusahaan-perusahaan tersebut menjadi bagian dari bukti yang dilampirkan pelapor. “Ada tiga perusahaan tadi yang ditawarkan ke kita, dilampirkan, dan kita cek ke Kemenkumham, itu semua tidak ada,” ujar Rayvindo.
Gelar Perkara Khusus di Jakarta Selatan
Sukhdev Singh menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 Agustus 2026. Forum itu ditujukan untuk mendorong pemeriksaan ulang terhadap laporan yang sudah diajukan sejak Agustus 2024.
Biro Wasidik Bareskrim Polri menerima dan memfasilitasi agenda tersebut. Rayvindo menyatakan pihak pelapor menilai pelaksanaan gelar perkara berlangsung baik.
“Hari ini kita berterima kasih kepada Biro Wasidik Bareskrim Polri karena hari ini kita disambut baik. Agenda gelar perkara khusus hari ini juga berjalan dengan baik,” kata Rayvindo.
Laporan ke Divisi Propam Polri
Selain memohon gelar perkara khusus, tim hukum juga melaporkan jajaran penyidik awal ke Divisi Propam Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara sebelum SP2Lidik diterbitkan.
Rayvindo menyebut timnya memandang penyelidikan belum tuntas ketika penghentian dilakukan. Ia mengatakan keberatan etik itu diajukan bersamaan dengan langkah hukum untuk mendorong pembukaan kembali penyelidikan.
Proses hukum yang telah berlangsung lebih dari dua tahun disebut mengganggu fokus Sukhdev Singh. Perkembangan penelaahan di Bareskrim Polri akan menjadi tahap penting bagi keberlanjutan permintaan pelapor dalam kasus ini.






