Dugaan pemborosan Rp10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis belum sama dengan nilai kerugian negara final. Kejaksaan Agung menyatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG masih berjalan.
Angka Rp10,5 triliun berasal dari kertas kerja audit tujuan tertentu BPKP atas tata kelola program di Badan Gizi Nasional. Keterangan itu muncul dalam persidangan praperadilan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perbedaan dua angka tersebut penting karena pemborosan yang dicatat audit merujuk nilai tahunan. Adapun nilai total kerugian negara membutuhkan penghitungan lebih lanjut oleh penyidik dalam perkara yang masih berlangsung.
Jaksa Sampaikan Temuan Audit
Tim jaksa menyampaikan informasi itu saat menjawab permohonan praperadilan atas penetapan Lodewyk sebagai tersangka pada Selasa, 28 Juli 2026. Lodewyk merupakan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan, “Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun.” Pernyataan tersebut dikutip VIVA pada 29 Juli 2026.
Rincian bentuk pemborosan dan metode penghitungannya belum dipaparkan jaksa. Materi itu dipandang berkaitan dengan pembuktian di persidangan pokok perkara, bukan pemeriksaan praperadilan.
Forum praperadilan menguji apakah prosedur penetapan tersangka telah sah. Forum tersebut tidak memeriksa secara rinci unsur pidana, mens rea, maupun penghitungan menyeluruh atas kerugian keuangan negara.
Dugaan Tata Kelola yang Diselidiki
Penyidik menduga adanya yayasan terafiliasi yang diloloskan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Yayasan tersebut diduga dipilih meskipun tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, penyidikan juga menyoroti dugaan pengaturan penentuan titik SPPG. Praktik mark up serta pengadaan barang yang dinilai tidak diperlukan untuk pelaksanaan MBG turut menjadi bagian dari dugaan yang ditelusuri.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam penyidikan ini. Tiga orang di antaranya merupakan mantan pejabat BGN.
| Tersangka | Jabatan atau Peran | Keterangan |
|---|---|---|
| Dadan Hindayana | Mantan Kepala BGN | Tersangka |
| Sony Sonjaya | Mantan Wakil Kepala BGN | Tersangka |
| Lodewyk Pusung | Mantan Wakil Kepala BGN | Tersangka |
| Asep Yusuf Somantri | Orang kepercayaan Sony Sonjaya | Tersangka |
| Andri Mulyono | Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal | Tersangka |
| Glory Harimas Sihombing | Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review | Tersangka |
| Lalu Muhammad Iwan Mahardan | Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN | Tersangka |
PT Yasa Artha Trimanunggal disebut sebagai penyedia motor listrik BGN dalam perkara ini. Posisi Andri Mulyono sebagai komisaris perusahaan tersebut turut dicantumkan dalam daftar tersangka.
Penetapan tersangka dan seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih berada dalam tahap proses hukum. Nilai Rp10,5 triliun tetap merujuk pada dugaan pemborosan tahunan dari audit BPKP, sedangkan kerugian negara menunggu hasil penghitungan lanjutan.






