Masyarakat diminta menghentikan aktivitas pada pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, Senin, 17 Agustus 2026, tetapi tidak semua kegiatan harus dihentikan. Pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan serta kegiatan yang berpotensi membahayakan tetap dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Di luar kondisi pengecualian itu, warga di seluruh Indonesia diimbau berdiri tegap selama Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang. Penghormatan tiga menit tersebut bertepatan dengan pengibaran bendera di Istana Merdeka, Jakarta.
Penghormatan Serentak di Berbagai Daerah
Penghentian aktivitas menjadi bagian dari Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada HUT ke-81 RI. Masyarakat tidak perlu berada di Istana Merdeka untuk mengambil sikap hormat pada waktu yang telah ditetapkan.
TNI dan Polri di daerah diperintahkan membantu kelancaran pelaksanaan momen tersebut. Sirine atau suara penanda lain dapat diperdengarkan sesaat sebelum Indonesia Raya bergema dari Istana Merdeka.
Penanda itu berfungsi memberi tahu masyarakat mengenai dimulainya penghormatan nasional. Dengan demikian, warga dapat menyesuaikan kegiatan tanpa mengganggu pelayanan penting atau aktivitas yang memiliki risiko keselamatan.
Upacara Pagi dan Sore
Pemerintah menetapkan Halaman Istana Merdeka sebagai lokasi dua agenda utama peringatan kemerdekaan tahun 2026. Presiden Republik Indonesia dijadwalkan bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam agenda nasional tersebut.
| Agenda Upacara | Waktu | Lokasi |
|---|---|---|
| Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi | 10.00 WIB | Halaman Istana Merdeka, Jakarta |
| Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih | 17.00 WIB | Halaman Istana Merdeka, Jakarta |
Agenda pagi menandai Detik-detik Proklamasi, sedangkan sore hari diisi upacara penurunan bendera Sang Merah Putih. Seluruh rangkaian utama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026.
Pedoman dan Daftar Undangan
Pelaksanaan peringatan diatur dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026. Surat edaran itu memuat pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.
Sejumlah pejabat dan unsur masyarakat dijadwalkan hadir di Istana Merdeka. Mereka meliputi pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, serta duta besar negara sahabat.
Perwakilan masyarakat juga masuk dalam kelompok tamu undangan. Para tamu pria diwajibkan memakai Beskap, Teluk Belanga, atau Pakaian Sipil Lengkap dengan sentuhan Kain Nusantara.
Tamu wanita diminta mengenakan Pakaian Adat Nusantara bernuansa merah atau putih. Sementara unsur TNI dan Polri akan menggunakan Pakaian Dinas Upacara 1.
Aturan penghentian aktivitas pukul 10.17 WIB dirancang sebagai bentuk penghormatan bersama pada momen pengibaran bendera. Pengecualian yang ditetapkan memastikan pelayanan publik dan kegiatan berisiko tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan.






