APBN Bukan Fondasi Utama PFII, Dana Danantara dan Investor Disiapkan Lebih Dulu

APBN tidak akan memikul seluruh biaya pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Pemerintah menyiapkan struktur pendanaan yang lebih bertumpu pada investor dan investasi khusus Danantara untuk membentuk modal awal.

Posisi anggaran negara dalam skema tersebut lebih sebagai dukungan terbatas. APBN dapat dipakai ketika dana investor belum mencukupi untuk kebutuhan tertentu, termasuk dalam situasi kekurangan dana pembayaran gaji.

Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Konferensi Pers APBN KITA di Jakarta pada Selasa, 21 Juli. Menurut dia, investor diharapkan mengeluarkan dana pertama untuk pembangunan PFII yang membutuhkan pembiayaan cukup besar.

Purbaya mengatakan, “Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN.” Skema tersebut memperlihatkan pembentukan PFII diarahkan untuk menggabungkan sumber investasi dan aset, bukan mengandalkan satu jalur anggaran.

Modal Tidak Hanya Berupa Dana Tunai

Modal awal LP PFII dapat berasal dari beberapa jalur, termasuk aset yang dialihkan melalui hibah. Barang milik negara dan barang milik daerah yang dihibahkan akan dicatat sebagai aset LP PFII sesuai Pasal 24 ayat (3).

Ketentuan tersebut memungkinkan modal awal lembaga dibentuk tidak hanya dari kas. Badan usaha dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan juga dibuka sebagai sumber pembiayaan.

SumberPeran dalam modal awal
DanantaraInvestasi khusus pada LP PFII
Badan usahaMenjadi salah satu sumber pembentukan modal
Hibah barang milik negara atau daerahTercatat sebagai aset LP PFII
Sumber sah lainnyaDapat digunakan sesuai ketentuan hukum

Peran Danantara secara khusus disebut dalam Pasal 24 rancangan Undang-Undang PFII. Ketentuan modal awal itu terdapat dalam rancangan undang-undang yang disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

Anggaran Awal Menjangkau Tahap Pembentukan

Penggunaan modal awal tidak hanya disiapkan untuk kegiatan saat pusat finansial telah berjalan. Rencana kerja dan anggaran juga mencakup biaya praoperasional serta pembentukan PFII dan lembaga-lembaga yang terkait.

Lingkup pembiayaan dapat mencakup LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan atau LPJK, dan Pengadilan. Investasi khusus dalam bentuk uang tunai pada tahap awal juga telah memperhitungkan kebutuhan biaya operasional lembaga.

Aturan itu turut membuka pembiayaan bagi hak keuangan dan fasilitas sumber daya manusia di seluruh unsur PFII. Unsur tersebut meliputi Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, LPJK, Lembaga Arbitrase, Pengadilan PFII, serta perangkat pendukungnya.

Pengawasan Penggunaan Modal

Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal awal kepada Presiden. Penyampaian harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pencairan modal guna memperoleh persetujuan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana kerja dan anggaran akan diatur melalui Peraturan Dewan PFII. Mekanisme ini mengatur penggunaan dana sejak pembentukan lembaga hingga masa operasionalnya dimulai.

APBN tetap dapat menjadi sumber biaya operasional dan hak keuangan sumber daya manusia bagi Dewan Pertimbangan PFII serta Pengadilan PFII. Menteri yang membidangi investasi dan hilirisasi mengajukan dukungan anggaran tersebut kepada Menteri Keuangan, sehingga penggunaan APBN tetap berada dalam jalur pengajuan yang ditetapkan.

Baca Juga