Bukan Sekadar Gaji APBN, Alih Status Guru PPPK Membawa Risiko Sentralisasi

Jaminan gaji guru PPPK melalui APBN dapat menjadi solusi bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal. Namun, pengalihan status ke ASN pemerintah pusat membawa risiko sentralisasi apabila pembiayaan dan kewenangan pendidikan tidak dirancang secara seimbang.

Perubahan tersebut akan menentukan siapa yang memegang kendali atas hubungan kerja guru. Jika pusat mengambil alih status kepegawaian, pusat juga harus bertanggung jawab atas seluruh urusan guru, bukan hanya pembayaran gaji.

Gaji dari Pusat, Tanggung Jawab Harus Utuh

ASN yang bekerja pada pemerintah pusat dibiayai melalui APBN, sedangkan ASN daerah dibayar lewat APBD. Skema ini membuat pengalihan guru PPPK menjadi ASN pusat memungkinkan dilakukan dari sisi anggaran.

Meski demikian, APBD di banyak daerah juga ditopang dana transfer pemerintah pusat. Dana transfer tersebut pada akhirnya bersumber dari APBN, sehingga penguatan transfer dapat menjadi pilihan tanpa harus memindahkan status kepegawaian guru.

Pilihan KebijakanPembiayaanTanggung Jawab Pengelolaan
Guru PPPK dialihkan ke pusatAPBNPemerintah pusat mengelola kepegawaian sepenuhnya
Guru tetap menjadi pegawai daerahAPBD diperkuat transfer pusatPemerintah daerah tetap mengelola kewajiban kepegawaian

Apabila pemerintah memilih pengalihan penuh, belanja pegawai menjadi tanggungan APBN. Sebagai konsekuensinya, pusat perlu menangani pengangkatan, pemberhentian, karier, penempatan, dan pertanggungjawaban atas kinerja guru.

Apabila status guru dipertahankan di daerah, transfer pusat perlu cukup untuk membiayai kewajiban tersebut. Jalur ini memungkinkan pengelolaan pendidikan daerah tetap berjalan tanpa memisahkan pembiayaan dari tanggung jawab kepegawaiannya.

Usulan Pengalihan Status

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan di DPR pada 10 Agustus bahwa guru PPPK akan diarahkan menjadi ASN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Arah kebijakan itu dikaitkan dengan kebutuhan membantu daerah yang kesulitan membayar gaji guru PPPK.

PPPK merupakan bagian dari ASN, bersama PNS. Perbedaannya terutama terletak pada mekanisme pengangkatan dan hubungan kerja, sehingga pengalihan yang dibahas bukan perubahan dari non-ASN menjadi ASN.

Skema yang dibicarakan adalah memindahkan kedudukan guru menjadi PPPK pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Perubahan itu akan memindahkan hubungan kepegawaian dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Akuntabilitas Tidak Boleh Terpecah

Pemerintah perlu memastikan tidak ada pemisahan yang membingungkan antara pembiayaan dan pengelolaan. Guru tidak boleh berada dalam situasi ketika rekening gaji berpindah ke APBN, sementara kewenangan atas tugas dan perlindungan kerjanya tetap tidak pasti.

Pejabat pembina kepegawaian harus ditentukan secara jelas. Begitu pula dengan prosedur pengangkatan, pemberhentian, pengelolaan karier, dan mekanisme penempatan guru.

Pemetaan jumlah guru PPPK yang terdampak, daerah asal mereka, serta kebutuhan anggaran juga perlu dilakukan sebelum pelaksanaan kebijakan. Data itu diperlukan untuk menyiapkan beban anggaran dan tata kelola yang akan berpindah ke pemerintah pusat.

Ketidakjelasan desain dapat menimbulkan persoalan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kinerja guru. Risiko yang sama muncul dalam urusan penempatan dan perlindungan kerja.

Batas Kewenangan Pendidikan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur urusan pendidikan sebagai kewenangan konkuren pusat dan daerah. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pembagian urusan pendidikan tidak otomatis mengharuskan seluruh tenaga pendidik di daerah menjadi pegawai pusat.

Pendidikan dasar dan menengah dekat dengan kebutuhan masyarakat di daerah dan selama ini berada dalam kerangka desentralisasi. Karena itu, pengambilalihan pembiayaan perlu dijaga agar tidak berubah menjadi pengambilalihan kendali pendidikan secara bertahap.

Jika guru PPPK sepenuhnya menjadi ASN pusat, struktur pengelolaan pendidikan pada daerah otonom perlu disesuaikan. Penguatan kembali kanwil atau kandep pendidikan menjadi salah satu kebutuhan yang perlu diantisipasi.

Fokus kebijakan seharusnya tidak berhenti pada kepastian pembayaran gaji. Status kepegawaian, jalur karier, dan perlindungan kerja guru perlu dipastikan sebelum pilihan antara pengalihan penuh atau penguatan transfer daerah dijalankan.

Baca Juga