Abu atau bara rokok yang mengenai mata dapat mengganggu pandangan pengemudi ketika kendaraan sedang melaju. Gangguan sesaat itu dapat menjadi serius karena pengemudi harus mampu merespons kondisi lalu lintas dengan cepat.
Merokok saat berkendara juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti mengalihkan konsentrasi. Pengemudi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau dikenai denda maksimal Rp750.000.
Ancaman tersebut berkaitan dengan kewajiban untuk tetap mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh perhatian. Jalan raya menuntut pengemudi terus mengamati kendaraan lain, perubahan arus, serta kemungkinan keadaan darurat.
Pandangan dan Respons Bisa Terganggu
Selain abu dan bara, asap rokok serta gerakan tangan saat memegang rokok dapat mengurangi kewaspadaan. Pengemudi juga berpotensi kehilangan fokus ketika menyalakan rokok atau mengibaskan abu.
Perhatian yang terbagi dapat memperlambat pengambilan keputusan di balik kemudi. Dalam keadaan tertentu, keterlambatan kecil dapat membuat pengemudi terlambat menghindari kendaraan lain atau bahaya di depan.
| Risiko Saat Merokok | Dampak yang Mungkin Terjadi |
|---|---|
| Abu atau bara mengenai mata | Pandangan pengendara dan pengguna jalan lain dapat terganggu. |
| Memegang atau menyalakan rokok | Konsentrasi pengemudi dapat terpecah dari jalan. |
| Respons terhadap bahaya terlambat | Risiko gagal menghindari kendaraan atau keadaan darurat meningkat. |
| Membuang puntung sembarangan | Bara dapat memicu kebakaran di area dengan bahan mudah terbakar. |
Risiko itu tidak hanya berlaku bagi pengguna sepeda motor. Pengemudi mobil maupun kendaraan besar tetap perlu menjaga kedua perhatian dan kendalinya pada perjalanan tanpa gangguan aktivitas lain.
Pada sepeda motor, dampaknya dapat terasa lebih besar karena pengendara harus mempertahankan keseimbangan. Aktivitas merokok dapat menambah beban ketika pengendara harus mengatur laju dan arah kendaraan di tengah arus lalu lintas.
Aturan Konsentrasi dalam Lalu Lintas
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Aturan tersebut menjadi landasan bagi pengemudi untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu perhatian.
Pasal 283 UU LLAJ kemudian memuat sanksi bagi pengemudi yang berkendara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang menyebabkan gangguan konsentrasi. Merokok dapat masuk dalam konteks ini apabila aktivitas tersebut membuat pengemudi kehilangan fokus.
Larangan khusus bagi pengguna sepeda motor juga terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan itu menegaskan bahwa pengemudi sepeda motor tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan.
Bahaya Tidak Berakhir di Dalam Kendaraan
Bara yang terlepas atau puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat membahayakan lingkungan sekitar. Beritasatu.com menyoroti potensi kebakaran apabila bara mengenai lokasi yang memiliki material mudah terbakar.
Pengemudi dapat memilih berhenti lebih dahulu di tempat yang aman apabila ingin merokok. Langkah ini menjaga konsentrasi tetap utuh selama perjalanan dan membantu menghindari risiko bagi pengguna jalan lain.






