Konsolidasi 81 BPR/BPRS menjadi 24 BPR/BPRS telah disetujui OJK hingga akhir Juni 2026. Perubahan itu menjadi gambaran awal dari gelombang penggabungan yang lebih besar karena lebih dari 200 bank masih menjalani proses perizinan.
Penyederhanaan jumlah entitas tersebut ditujukan untuk memperkuat kualitas bank, bukan hanya menyatukan administrasi. OJK mengarahkan proses merger agar BPR/BPRS memiliki modal, tata kelola, dan kemampuan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Ratusan Bank Masih Menanti Persetujuan
Proses yang berlangsung mencakup BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama. Bank-bank dalam kelompok ini diarahkan mengikuti konsolidasi berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
| Tahap Konsolidasi | Jumlah Bank | Hasil |
|---|---|---|
| Telah memperoleh persetujuan | 81 BPR/BPRS | Menjadi 24 BPR/BPRS |
| Dalam proses perizinan | Lebih dari 200 BPR/BPRS | Penggabungan atau peleburan |
Jumlah bank yang masih berproses menunjukkan agenda penguatan industri belum selesai. Penyelesaian perizinan tersebut akan menjadi bagian penting dari perubahan struktur perbankan rakyat di berbagai daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan kelompok BPR/BPRS itu menjalani konsolidasi sesuai ketentuan. Dasar pengaturannya adalah POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.
Targetnya Bank yang Lebih Siap Berskala
OJK menempatkan penguatan permodalan sebagai salah satu tujuan utama penggabungan. Bank hasil konsolidasi juga diharapkan memiliki daya saing yang lebih baik dalam menjalankan kegiatan usaha.
Perbaikan tata kelola dan manajemen risiko menjadi sasaran lain yang tidak terpisahkan dari proses tersebut. OJK turut menyoroti kebutuhan struktur organisasi yang memadai agar pengelolaan bank lebih efektif.
Efisiensi operasional dan kinerja keuangan juga diharapkan membaik ketika bank dalam satu kelompok kepemilikan disatukan. Pengelolaan usaha yang lebih terarah dipandang dapat membantu BPR/BPRS menghadapi tantangan industri dengan fondasi yang lebih kuat.
Terhubung dengan Agenda Pengembangan hingga 2027
Kebijakan merger ini berkaitan dengan Roadmap BPR/BPRS 2024-2027. Roadmap tersebut menargetkan BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif bagi wilayah operasionalnya.
BPR/BPRS diharapkan dapat ikut menggerakkan perekonomian di daerah masing-masing. Penguatan modal dan organisasi melalui konsolidasi menjadi salah satu instrumen untuk menopang peran tersebut.
Dian menegaskan BPR/BPRS grup sedang menempuh proses yang diatur regulator. “Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS,” kata Dian.
OJK juga membuka dukungan bagi penguatan modal melalui kemungkinan masuknya investor strategis baru, dengan syarat seluruh ketentuan dipenuhi. Kehadiran investor diharapkan memberi dampak positif terhadap kinerja bank dan mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, serta berdaya saing.






