Kursi Gubernur Bank Indonesia memasuki masa peralihan setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri. Destry Damayanti kini menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara berdasarkan keputusan Dewan Gubernur BI.
Peralihan tersebut terjadi tanpa pengumuman calon gubernur definitif dari pemerintah. Namun, BI menyatakan seluruh tugas utamanya tetap diteruskan, terutama dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan.
| Poin | Rincian | Waktu atau Dasar |
|---|---|---|
| 1 | Perry menjabat dua periode | 2018-2023 dan 2023-2028 |
| 2 | Alasan pengunduran diri | Alasan pribadi |
| 3 | Destry menjadi pejabat sementara | Rapat Dewan Gubernur, 26 Juli 2026 |
| 4 | Calon definitif belum diajukan | Mengikuti tahapan undang-undang |
| 5 | Mandat BI berlanjut | Rupiah, pembayaran, dan keuangan |
1. Perry Warjiyo Masih Berada pada Periode Kedua
Pengunduran diri Perry terjadi ketika ia menjalani periode kedua sebagai Gubernur BI, yakni 2023-2028. Sebelumnya, ia telah memimpin bank sentral pada periode 2018-2023.
Perry pertama kali diangkat melalui Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018 yang diterbitkan pada 16 April 2018. Ia mulai menduduki jabatan gubernur pada 24 Mei 2018.
Pengangkatan periode keduanya mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 38/P Tahun 2023 tertanggal 5 Mei 2023. Perry mengucapkan sumpah jabatan untuk masa kepemimpinan kedua pada 24 Mei 2023.
Sebelum menduduki posisi tertinggi di BI, Perry merupakan Deputi Gubernur pada 2013-2018. Ia juga pernah menjadi Asisten Gubernur bidang kebijakan moneter, makroprudensial, dan internasional serta Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter pada 2009-2013.
2. Surat yang Diajukan Tidak Berkaitan dengan Kesehatan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan surat pengunduran diri Perry hanya menyebut alasan pribadi. Ia menepis adanya kaitan antara keputusan Perry dan kondisi kesehatan.
“Tidak ada (karena kesehatan). Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan diri karena alasan pribadi,” kata Prasetyo di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat tersebut.
Presiden juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian Perry selama sekitar tujuh tahun memimpin BI. Pemberhentian secara hormat akan dilanjutkan melalui penerbitan Keputusan Presiden.
3. Destry Damayanti Menjalankan Kepemimpinan Sementara
Dewan Gubernur BI menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara dalam rapat pada 26 Juli 2026. Penetapan itu menyusul pengunduran diri Perry yang disampaikan pada 25 Juli 2026.
Destry merupakan Deputi Gubernur Senior BI dan menjalankan tugas sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Pengaturan itu menjaga pengambilan keputusan di bank sentral tetap berlangsung saat posisi gubernur beralih.
“Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry. Keputusan tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugasnya selama masa transisi.
4. Pemerintah Belum Menyampaikan Nama Pengganti Definitif
Belum ada nama calon Gubernur BI definitif yang diajukan atau dibahas pemerintah setelah pengunduran diri Perry. Pemerintah menyatakan mekanisme pengisian jabatan akan mengikuti tahapan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo mengatakan Presiden tidak langsung mengajukan calon definitif dalam sehari setelah surat pengunduran diri diterima. “Baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari kemudian langsung mengajukan calon yang definitif,” katanya pada 27 Juli 2026.
5. Tugas Bank Sentral Dinyatakan Tetap Berkesinambungan
Destry menegaskan perubahan kepemimpinan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan wewenang BI. Bank sentral tetap berfokus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan.
Menurut Liputan6.com, kesinambungan mandat BI juga diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. “Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenangnya untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Destry.






