Pengelolaan 153 ton emas melalui bank emas menandai perubahan posisi emas dalam sistem keuangan Indonesia. Aset bernilai sekitar Rp360 triliun atau setara US$20 miliar itu tidak hanya disimpan, melainkan dapat dimanfaatkan dalam layanan keuangan yang lebih luas.
Data tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI, Jumat (14/8/2026). Menurut Prabowo, bank emas di Pegadaian dan BSI telah mengelola emas dalam jumlah tersebut.
“Bank emas kita di Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia sudah mengelola 153 ton emas dengan nilai sekitar Rp360 triliun atau sekitar US$20 miliar,” kata Prabowo. Pemerintah juga menginginkan emas yang ditambang di Indonesia dapat disimpan dan diperdagangkan di dalam negeri.
Emas Tidak Hanya Menjadi Aset Simpanan
Bank emas merupakan kegiatan usaha bulion yang menghubungkan emas dengan layanan dalam sektor keuangan formal. Konsep ini memungkinkan masyarakat dan institusi melakukan aktivitas terkait emas melalui lembaga jasa keuangan yang memenuhi persyaratan.
PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI menjalankan kegiatan usaha tersebut. Presiden Prabowo telah meluncurkan layanan Bank Emas pada Februari 2025.
Produk yang dapat digunakan oleh masyarakat atau institusi tetap mengacu pada layanan dan ketentuan masing-masing lembaga. Namun, ruang lingkup usaha bulion pada dasarnya lebih luas daripada aktivitas membeli dan menyimpan emas biasa.
| Layanan Bulion | Cakupan Aktivitas |
|---|---|
| Simpanan emas | Penyimpanan aset emas melalui lembaga jasa keuangan. |
| Pembiayaan emas | Pembiayaan yang berkaitan dengan emas dalam ekosistem bulion. |
| Perdagangan emas | Jual beli emas melalui sistem keuangan formal. |
| Penitipan emas | Penitipan aset emas berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
Alasan Bank Emas Tidak Sama dengan Tabungan Emas
Tabungan Emas berfokus pada proses mengumpulkan kepemilikan emas secara bertahap. Layanan ini tetap menggunakan emas sebagai aset dasar, tetapi tidak memiliki cakupan aktivitas seluas bank emas.
Dalam ekosistem bank emas, emas dapat ditempatkan dalam layanan seperti deposito emas, perdagangan, dan monetisasi aset. Karena itu, bank emas tidak sekadar berbicara tentang jumlah emas yang dimiliki nasabah, melainkan juga pemanfaatannya dalam sistem keuangan.
Perbedaan tersebut membuat investasi emas konvensional dan usaha bulion memiliki fungsi yang tidak sepenuhnya sama. Investasi konvensional terutama bertumpu pada kepemilikan, sedangkan usaha bulion memungkinkan aset emas dimobilisasi untuk kegiatan lain yang terkait.
OJK Menetapkan Ketentuan Penyelenggaraan
Otoritas Jasa Keuangan mengatur kegiatan bank emas melalui Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka pengembangan sektor keuangan serta menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK memberi peluang bagi lembaga jasa keuangan yang memiliki kegiatan utama pembiayaan untuk menjalankan usaha bulion jika memenuhi persyaratan. Penyelenggara wajib menjaga prinsip kehati-hatian, kecukupan permodalan, manajemen risiko, dan transparansi kepada nasabah.
Pengembangan bank emas menjadi bagian dari upaya menjaga nilai tambah emas tetap berada di dalam negeri. Melalui sistem formal, emas diharapkan dapat memperkuat aktivitas tabungan dan pembiayaan sekaligus mendukung perekonomian Indonesia.






