Warga bersama keluarga korban mendatangi rumah seorang guru ASN di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak. Polisi kemudian mengamankan orang yang berada di lokasi agar tidak terjadi tindakan main hakim sendiri.
Pengamanan itu dilakukan ketika perkara belum selesai ditangani penyidik. Kepolisian menegaskan laporan yang masuk masih berada dalam tahap penyidikan.
Warga Berharap Terlapor Ditangkap
Kedatangan warga disebut dilakukan dengan harapan terlapor segera ditangkap. Namun, petugas mengutamakan pencegahan terhadap kemungkinan amukan massa di rumah tersebut.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan mengatakan polisi hadir untuk melindungi penghuni rumah. “Polisi ke rumah dalam rangka mengamankan orang yang di rumah dari amukan massa dan jangan sampai warga main hakim sendiri,” ucapnya.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penanganan perkara tidak dilakukan melalui tekanan massa. Kepolisian tetap melanjutkan prosedur penyidikan untuk menguji keterangan dan bukti yang tersedia.
Korban dan Laporan Polisi
Korban dalam perkara ini adalah ARM (12), siswa sekolah dasar yang yatim piatu. Laporan dibuat oleh ibu sambung korban, Yuni Audra, dan diterima polisi pada 19 Mei 2026.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi lebih awal, yakni pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam penanganan kepolisian, terlapor disebut berinisial A (37) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
| Rincian | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi penanganan | Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara |
| Korban | ARM (12), siswa SD yatim piatu |
| Tanggal dugaan kejadian | 4 Mei 2026, pukul 13.00 WIB |
| Tanggal laporan diterima | 19 Mei 2026 |
Uraian yang Sedang Didalami Penyidik
Menurut keterangan Ruslan, isi laporan menyebut korban diduga dibujuk menggunakan telepon seluler untuk dimainkan. Setelah itu, pelapor menuduhkan adanya perbuatan cabul terhadap anak tersebut.
“Menurut laporan yang dibuat pelapor, terlapor diduga membujuk korban dengan memberikan handphone untuk dimainkan. Selanjutnya terlapor diduga membuka celana korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ujar Ruslan kepada detikSumut, Kamis, 23 Juli 2026.
Uraian tersebut masih menjadi bagian dari laporan yang diperiksa aparat. Polisi belum menyampaikan hasil akhir ataupun penetapan akhir dalam perkara dugaan pencabulan anak tersebut.
Saksi dari Dua Pihak Diperiksa
Polres Tanjungbalai telah memanggil saksi dari pihak korban dan pihak terlapor. Penyidik juga meminta keterangan ahli psikologi dalam proses pendalaman kasus.
“Benar, laporan polisi telah diterima pada 19 Mei 2026. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” kata Ruslan.
Pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan bersamaan dengan penanganan situasi di lapangan. Polisi menekankan bahwa langkah pengamanan di rumah tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga perkembangan yang disampaikan kepolisian, perkara ini tetap ditangani sesuai mekanisme hukum. Pengamanan terhadap penghuni rumah dilakukan untuk memastikan warga tidak mengambil tindakan di luar proses tersebut.






