Pemerintah akan mempercepat penyediaan perangkat untuk mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Langkah ini dilakukan setelah RUU PFII disahkan menjadi Undang-Undang pada akhir Juli 2026.
Percepatan diarahkan untuk memanfaatkan peluang investasi yang dinilai terbuka bagi Indonesia. Pemerintah juga menyatakan persoalan dalam proses pembentukan kawasan akan ditangani secepat mungkin.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan percepatan menjadi pola kerja pemerintah ketika terdapat peluang yang perlu segera dimanfaatkan. “Maka dengan proses yang sangat cepat itu kita siapkan perangkat-perangkat itu,” ujarnya.
PFII direncanakan sebagai perangkat baru untuk mendukung masuknya investasi dari berbagai negara. Pemerintah menilai Indonesia memiliki ruang pertumbuhan besar serta sejumlah prasyarat penting untuk menjadi tujuan investasi.
Jakarta Jadi Lokasi yang Disiapkan
Jakarta disiapkan sebagai salah satu lokasi PFII dengan status zona yang diatur khusus. Lokasi pasti kawasan tersebut belum diumumkan, meski Prasetyo menyatakan lahannya sebenarnya sudah tersedia.
Ia tidak menjelaskan secara rinci letak kawasan yang dimaksud. Menurut Prasetyo, pengumuman lokasi akan disampaikan oleh otoritas yang memiliki kewenangan.
“Sudah ada sebenarnya, tapi mungkin jangan saya yang menyampaikan,” kata Prasetyo. Ia menambahkan bahwa kawasan PFII merupakan zona dengan pengaturan khusus.
Pengumuman lokasi Jakarta akan menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan rencana ini. Hingga saat ini, belum ada rincian mengenai bentuk pengaturan maupun tata kelola kawasan tersebut.
Bali Menjadi Titik Kedua
Selain Jakarta, pemerintah memilih Bali sebagai lokasi PFII lainnya. Penetapan Bali sebelumnya pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di DPR.
Pemilihan dua lokasi menunjukkan pemerintah tidak hanya menyiapkan satu titik untuk pengembangan pusat finansial internasional. Meski demikian, pembagian peran antara PFII di Jakarta dan Bali belum diungkapkan.
Rincian fungsi masing-masing kawasan juga belum tersedia. Pemerintah belum menjelaskan apakah dua lokasi itu akan memiliki fokus yang berbeda dalam mendukung investasi.
Indonesia Mengejar Peluang
Prasetyo menyebut Indonesia selama ini belum memiliki pusat finansial internasional seperti yang kini direncanakan. Pemerintah ingin mengisi kebutuhan tersebut dengan menyiapkan perangkat pendukung PFII secara cepat.
Menurutnya, Indonesia dipandang sebagai negara yang sangat potensial dan masih memiliki ruang berkembang cukup besar. Kondisi itu dinilai dapat menjadi daya tarik bagi investor dari berbagai negara.
“Yang penting adalah idenya, selama ini kita tidak punya itu atau belum punya itu,” ujar Prasetyo. Ia menekankan bahwa pemerintah melihat Indonesia telah memiliki prasyarat kunci bagi hadirnya investasi.
Keberadaan zona PFII di Jakarta dan Bali menjadi bagian dari upaya pemerintah memanfaatkan potensi tersebut. Tahap selanjutnya adalah pengumuman resmi mengenai lokasi pasti kawasan PFII di Jakarta.






