Tunggakan pajak kendaraan dapat menjadi lebih ringan bagi wajib pajak di delapan provinsi yang membuka program pemutihan hingga 2026. Manfaat yang ditawarkan mencakup penghapusan denda, pembebasan pokok tunggakan pada kondisi tertentu, serta diskon sanksi PKB.
Program paling besar dari sisi potongan tercatat di Sumatera Utara, dengan penghematan hingga 57 persen untuk sanksi khusus PKB. Sementara itu, Bengkulu memberi skema pembayaran satu tahun berjalan untuk memperoleh pembebasan tunggakan dan denda.
Daftar 8 Provinsi dan Kebijakannya
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menghapus administrasi sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak tetap perlu menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bengkulu
Bengkulu memberikan pembebasan tunggakan pajak dan denda PKB bagi peserta program. Pembayaran yang dilakukan cukup untuk pajak satu tahun berjalan hingga 31 Agustus 2026.
3. Lampung
Lampung menetapkan pembayaran PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama bagi penunggak satu tahun atau lebih. Sisa tunggakan serta denda dihapuskan, dengan tambahan diskon 5 hingga 25 persen bagi wajib pajak taat dan pembebasan pajak progresif.
4. Sumatera Utara
Sumatera Utara menawarkan diskon pengurangan sanksi khusus PKB hingga 57 persen untuk kendaraan berpelat daerah tersebut. Program keringanan ini berlaku sampai 30 September 2026.
5. Maluku
Maluku membebaskan sanksi administrasi PKB hingga 31 Agustus 2026. Denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya juga masuk dalam pembebasan.
6. DI Yogyakarta
DI Yogyakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor sampai 30 September 2026. Denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya juga dibebaskan dalam program itu.
7. Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah membebaskan sanksi administratif 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Program ini turut mengurangi pokok tunggakan PKB sampai tahun pajak 2025 dan membebaskan denda tunggakan SWDKLLJ hingga 5 September 2026.
8. Riau
Riau menghapus denda PKB serta membebaskan pokok pajak tunggakan sesuai syarat dan ketentuan. Waktu pemanfaatan program berakhir pada 31 Agustus 2026.
Perbandingan Masa Berlaku Program
| Provinsi | Manfaat utama | Batas waktu |
|---|---|---|
| DKI Jakarta | Penghapusan sanksi administrasi PKB | 31 Agustus 2026 |
| Bengkulu | Bebas tunggakan dan denda PKB | 31 Agustus 2026 |
| Lampung | Hapus sisa tunggakan dan denda tertentu | 31 Agustus 2026 |
| Sumatera Utara | Diskon sanksi PKB hingga 57 persen | 30 September 2026 |
| Maluku | Bebas sanksi PKB dan denda SWDKLLJ | 31 Agustus 2026 |
| DI Yogyakarta | Bebas denda pajak dan SWDKLLJ | 30 September 2026 |
| Sulawesi Tengah | Bebas sanksi dan pengurangan tunggakan | 5 September 2026 |
| Riau | Hapus denda dan pokok tunggakan tertentu | 31 Agustus 2026 |
Menurut informasi yang dihimpun oto.detik.com, mayoritas program berakhir pada 31 Agustus 2026. Perbedaan tenggat dan bentuk insentif membuat wajib pajak perlu memeriksa skema yang sesuai dengan wilayah registrasi kendaraannya.
Pembayaran dan Pengesahan STNK Tanpa Datang Langsung
Pembayaran pajak dan pengesahan dapat dilakukan melalui aplikasi Signal maupun layanan Samsat Digital. Pengguna terlebih dahulu memilih nomor registrasi kendaraan bermotor yang ingin disahkan, kemudian memeriksa jumlah tagihan PKB dan SWDKLLJ pada layar.
Setelah mengisi alamat pengiriman dokumen TBPKP dan memilih metode pembayaran, aplikasi akan menampilkan kode bayar serta nominal tagihan. QR Code pengesahan dapat diunduh setelah pembayaran berhasil untuk dicetak dalam ukuran 1 cm x 1 cm.






