TKD 2027 Bertambah 5,5 Persen, Pemerintah Pantau Daerah yang Masih Butuh Dana

Pemerintah merencanakan kenaikan Transfer ke Daerah atau TKD sebesar 5,5 persen pada 2027 dibandingkan outlook tahun sebelumnya. Alokasi yang disiapkan mencapai Rp 735 triliun, sementara outlook 2026 berada di Rp 696,9 triliun.

Kenaikan tersebut disertai rencana pemantauan kondisi keuangan pemerintah daerah setiap bulan. Pemerintah membuka kemungkinan penambahan dukungan bagi daerah yang masih memerlukan bantuan anggaran.

Anggaran Belum Termasuk Rekonstruksi

Nilai Rp 735 triliun yang direncanakan untuk TKD 2027 belum memasukkan dana rekonstruksi. Artinya, kebutuhan rekonstruksi tidak menjadi bagian dari angka alokasi yang diumumkan pemerintah tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana itu dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di kantor pusat DJP Kementerian Keuangan. Rencana anggaran ini lebih tinggi daripada outlook TKD pada 2026.

PeriodeAlokasiPerubahan
Outlook 2026Rp 696,9 triliunDasar perbandingan
Rencana 2027Rp 735 triliunNaik 5,5 persen

Perbandingan tersebut memperlihatkan penambahan ruang anggaran untuk transfer pemerintah pusat kepada daerah. Namun, pemanfaatan dan pemetaan penerima tambahan masih bergantung pada evaluasi kondisi fiskal tiap wilayah.

Pemantauan Bulanan Jadi Dasar Evaluasi

Kementerian Keuangan akan memonitor kondisi keuangan daerah dari bulan ke bulan. Evaluasi itu dimaksudkan untuk menentukan apakah daerah tertentu perlu memperoleh tambahan dana.

“Nanti juga kami akan monitor terus seperti kemarin kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan. Kalau perlu kita tambah, kita tambah seperti kemarin,” kata Purbaya.

Pernyataan itu menempatkan kondisi aktual pemerintah daerah sebagai faktor penting dalam pengambilan keputusan. Tambahan dukungan dapat dipertimbangkan apabila hasil pemantauan menunjukkan adanya kebutuhan.

Kebijakan tersebut juga mengisyaratkan bahwa kenaikan TKD tidak berhenti pada penetapan nominal nasional. Pemerintah akan mengikuti perkembangan kemampuan keuangan daerah sebelum menentukan langkah lanjutan.

PAD Rendah Masuk Kelompok Prioritas

Kementerian Dalam Negeri mengusulkan daerah dengan Pendapatan Asli Daerah atau PAD rendah menjadi kelompok prioritas apabila terdapat tambahan TKD. Daerah terdampak bencana juga diusulkan memperoleh perhatian dalam skema dukungan tersebut.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tambahan dukungan fiskal dapat membantu daerah bencana untuk pulih dan menjadi lebih baik. Ia menekankan bahwa prioritas tidak hanya ditujukan kepada wilayah yang mengalami bencana.

“Jadi kalau ada tambahan TKD untuk secara nasional di samping daerah-daerah yang PAD-nya rendah, itu yang menjadi prioritas. Kedua adalah daerah bencana,” ujar Tito.

Usulan itu berfokus pada daerah yang memiliki keterbatasan kapasitas pendapatan. Penguatan fiskal dinilai penting bagi wilayah yang membutuhkan dukungan lebih besar dari pemerintah pusat.

Besaran dan Penerima Masih Menunggu Penghitungan

Kemendagri masih menunggu hasil penghitungan akhir dari Kementerian Keuangan sebagai acuan pemetaan daerah penerima. Tito menyebut angka transfer keuangan daerah yang tersedia saat itu masih akan dilihat kembali.

“Transfer keuangan daerah dari Kementerian Keuangan kalau sekarang di angka Rp 725 triliun, kita akan lihat nanti,” kata Tito. Pernyataan ini menunjukkan proses penyusunan besaran akhir dan pemetaan penerima belum selesai.

Hasil penghitungan Kementerian Keuangan akan menjadi dasar bagi penyaluran TKD pada 2027. Prioritas bagi daerah ber-PAD rendah dan wilayah terdampak bencana akan bergantung pada hasil pemetaan serta evaluasi kondisi fiskal yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga