Di Tengah Kasus Hanania, Thariq dan Aaliyah Pulangkan Dana Rp 10 Juta

Kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan Hanania Group mencuat setelah sekitar 1.500 jemaah umrah mengalami pembatalan keberangkatan pada Maret 2026. Di tengah penyelidikan tersebut, Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mengembalikan Rp 10 juta kepada perusahaan itu.

Pengembalian uang itu disampaikan kuasa hukum keduanya, Sangun Ragahdo, sebagai bentuk iktikad baik. Nominalnya lebih tinggi dibanding uang saku sekitar Rp 7,8 juta yang disebut pernah diterima Thariq dan Aaliyah.

Sangun menegaskan tidak ada penerimaan lain dari Hanania Group selain uang saku tersebut. Keterangan itu muncul bersamaan dengan pemeriksaan tambahan terhadap keduanya sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Nominal Pengembalian Melebihi Penerimaan

Jenis DanaJumlahStatus Keterangan
Uang sakuSekitar Rp 7,8 jutaDisebut sebagai satu-satunya penerimaan
Uang yang dikembalikanRp 10 jutaDikembalikan atas iktikad baik

“Yang diterima itu memang hanya ada satu, yaitu uang saku. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 7,8 juta. Tapi atas iktikad baik dari Thariq dan Aaliyah sudah dikembalikan sebesar Rp 10 juta,” ujar Sangun.

Thariq dan Aaliyah tidak ditempatkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya menjalani pemeriksaan dengan status saksi terkait hubungan kerja sama promosi dengan Hanania Group.

Kerja sama Thariq dengan perusahaan itu disebut berbentuk pertukaran konten promosi. Keterangan mengenai bentuk kerja sama menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi.

Pemanggilan Ulang Berlandaskan P-19

Pemeriksaan terbaru dilakukan untuk menindaklanjuti P-19 dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Petunjuk itu diberikan agar penyidik melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Sangun menyatakan materi pemeriksaan tambahan tidak memiliki banyak perbedaan dari pemeriksaan sebelumnya. Pemanggilan ulang dilakukan karena masih ada kebutuhan pelengkapan pada berkas yang telah dikirim penyidik.

“Jadi tidak terlalu banyak perbedaan terkait apa yang digali oleh teman-teman penyidik. Ini dasarnya adalah P-19 dari Jaksa Penuntut Umum,” tutur Sangun.

Thariq mengatakan pertanyaan penyidik dalam pemanggilan itu hanya sedikit. “Ada pemanggilan saksi si Hanania. (Pertanyaannya) dikit banget. Semoga selesai lah semuanya,” katanya.

Perkara yang Menjerat Pimpinan Perusahaan

Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Fathan Rachman, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan tersebut. Berdasarkan penyelidikan awal, dana calon jemaah diduga dipakai untuk menutup persoalan keuangan perusahaan.

Penyidik juga menduga sebagian dana digunakan untuk membayar sejumlah influencer demi kegiatan promosi. Dugaan itu menjadi bagian dari penyelidikan terhadap aktivitas perusahaan setelah pembatalan keberangkatan jemaah umrah.

Teras Hanania, yang merupakan mitra travel Hanania Group, turut membuat laporan dalam perkara ini. Pihak Teras Hanania mengaku mengalami kerugian hingga Rp 51 miliar.

Penyidik masih menjalankan pelengkapan berkas sesuai arahan JPU dengan memeriksa kembali para saksi. Dalam proses itu, pengembalian Rp 10 juta oleh Thariq dan Aaliyah disebut Sangun sebagai langkah iktikad baik.

Baca Juga