Target agar dosen menempuh pendidikan doktor dalam waktu paling lama 10 tahun setelah pengangkatan dinilai masih masuk akal. Namun, keberhasilan kebijakan itu bergantung pada dukungan pembiayaan, akses program studi, dan keberpihakan perguruan tinggi terhadap dosen.
Kewajiban tersebut tidak dapat dipandang sebagai urusan individu semata. Pemerintah, kampus, dan dosen perlu berbagi tanggung jawab untuk memastikan peningkatan kualifikasi berjalan tanpa mengorbankan akses serta keberlanjutan karier akademik.
Ketentuan mengenai pendidikan doktor tercantum dalam Pasal 183 RUU Sisdiknas. Rancangan ini memunculkan kekhawatiran terkait biaya, waktu, dan kesempatan studi lanjut, terutama di lingkungan perguruan tinggi swasta.
Dosen di kampus swasta berpotensi menghadapi hambatan lebih besar apabila pembiayaan dan akses program doktor terbatas. Karena itu, perluasan beasiswa serta dukungan biaya studi menjadi prasyarat utama agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.
Pemerintah juga dinilai perlu memperkuat kerja sama program doktor dalam dan luar negeri. Penyederhanaan birokrasi studi lanjut diperlukan agar dosen tidak tersendat oleh proses administratif ketika mengejar peningkatan kualifikasi.
Waktu belajar harus tersedia
Peran perguruan tinggi tidak hanya menyediakan izin studi. Kampus perlu mengurangi beban administratif dosen agar tersedia ruang yang cukup untuk belajar, meneliti, dan menyelesaikan tuntutan pendidikan doktor.
Lingkungan akademik yang sehat dapat membantu dosen menjaga konsistensi dalam studi. Kualitas pembimbing, kejelasan target riset, dan kepemimpinan kampus yang visioner menjadi faktor penting dalam penyelesaian program doktor.
Pendidikan doktor memang menuntut proses yang panjang dan intensif. Dengan sistem yang tepat, studi tersebut dapat dituntaskan dalam tiga hingga empat tahun, sehingga tenggat 10 tahun memberi ruang yang relatif memadai.
Mayoritas dosen masih bergelar S2
Data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi menunjukkan kebutuhan peningkatan kualifikasi masih sangat besar. Indonesia memiliki lebih dari 300.000 dosen aktif dan sekitar 74 persen di antaranya masih berkualifikasi S2.
| Kelompok Dosen | Jumlah atau Proporsi | Gambaran |
|---|---|---|
| Dosen aktif | Lebih dari 300.000 orang | Total tenaga akademik |
| Dosen berkualifikasi S2 | Sekitar 74 persen | Kelompok dominan |
| Dosen bergelar doktor | Sekitar 79.000 orang atau 25–26 persen | Kurang dari sepertiga dosen |
| Guru besar | Sekitar 3 persen | Proporsi paling kecil |
Data tersebut memperlihatkan gelar doktor belum menjadi kualifikasi mayoritas dalam tenaga pengajar Indonesia. Kondisi ini berbeda dengan praktik di universitas berbasis riset di sejumlah negara, yang umumnya menjadikan doktor sebagai syarat dosen tetap pada jalur akademik.
Universitas riset di Amerika Serikat, Inggris, Australia, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura mengaitkan kualifikasi doktor dengan tugas menghasilkan pengetahuan baru. Dosen pada jalur akademik diposisikan bukan hanya untuk mengajar, tetapi juga menjalankan penelitian aktif.
Investasi riset dan masa depan ekonomi
Pendidikan doktor membentuk kapasitas untuk melakukan riset secara sistematis, mengembangkan teknologi, dan menciptakan inovasi. Penguatan kapasitas ini relevan karena dosen juga menjalankan fungsi pengembangan solusi bagi persoalan masyarakat.
Thomas S. Kuhn dalam The Structure of Scientific Revolutions pada 1962 menjelaskan bahwa kemajuan ilmu didorong oleh komunitas ilmiah yang terus menguji teori dan membangun paradigma baru. Pandangan itu menempatkan peneliti aktif sebagai salah satu fondasi utama universitas.
Ernest Boyer melalui Scholarship Reconsidered pada 1990 menekankan arti scholarship of discovery. Konsep tersebut menggarisbawahi bahwa dosen perlu berperan dalam produksi ilmu, tidak hanya dalam penyampaian materi pembelajaran.
WIPO pada 2024 menunjukkan bahwa negara dengan investasi tinggi pada pendidikan doktor dan penelitian cenderung menghasilkan lebih banyak paten, publikasi ilmiah, perusahaan teknologi, serta inovasi industri. OECD pada 2023 juga secara konsisten mengaitkan kekuatan kapasitas riset dengan produktivitas ekonomi yang lebih baik.
Penguatan pendidikan doktor dapat menjadi bagian dari pembangunan modal intelektual untuk mencapai target Indonesia sebagai negara maju pada 2045. Pembangunan fisik perlu disertai sumber daya manusia yang mampu menghasilkan teknologi dan kebijakan berdasarkan bukti.
Ukuran kualitas universitas pada akhirnya tidak berhenti pada gedung dan fasilitas. Kemampuan dosen melahirkan ilmu, inovasi, serta solusi bagi masyarakat akan menentukan kekuatan pendidikan tinggi dalam jangka panjang.






