Keinginan pemerintah menarik talenta diaspora melalui kewarganegaraan ganda terbatas dihadapkan pada tantangan pengawasan administrasi. Sejumlah kasus status paspor ganda pada masa lalu menunjukkan pentingnya pertukaran data yang kuat sebelum kebijakan baru dibuka.
Ahmad Ahsin Thohari mengingatkan bahwa celah administrasi yang telah ada dapat semakin terbuka bila pengendalian tidak diperketat. Ia menyebut risiko “penyelundupan hukum” perlu diantisipasi melalui pengawasan dan penegakan hukum yang memadai.
Pelajaran dari Kasus Status Paspor
Orient Patriot Riwu Kore menjadi contoh persoalan pendeteksian kewarganegaraan pada Pilkada 2020. Pelantikannya sebagai bupati terpilih Sabu Raijua dibatalkan setelah diketahui ia memegang paspor serta kewarganegaraan Amerika Serikat.
Kasus Arcandra Tahar pada 2016 juga memperlihatkan kerumitan administrasi status warga negara. Ia diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM 20 hari sesudah dilantik karena diketahui memiliki paspor Indonesia dan Amerika Serikat.
Thohari menilai sistem kependudukan dan keimigrasian perlu memperkuat koordinasi lintas kementerian serta lembaga. Keterhubungan data menjadi syarat agar perubahan status warga negara dapat dipantau secara lebih baik.
Usulan Jalur Terbatas
Pemerintah berencana mengatur kewarganegaraan ganda terbatas lewat revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rancangan itu tetap memerlukan persetujuan DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan status tersebut tidak akan diberikan bebas kepada semua orang. Pemerintah mengarahkannya bagi talenta yang dibutuhkan Indonesia, termasuk ahli nuklir, ahli kimia, dan atlet.
Menurut Kompas.com, penerima jalur itu harus diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait. Syarat tersebut dimaksudkan untuk mencegah pemanfaatan skema kewarganegaraan oleh pihak yang tidak sesuai kebutuhan negara.
| Skema Kewarganegaraan | Penerima | Ketentuan Utama |
|---|---|---|
| Ketentuan yang berlaku | Anak perkawinan campuran | Hingga usia 18 sampai 21 tahun |
| Usulan pemerintah | Diaspora dan individu yang dibutuhkan negara | Terbatas melalui usulan institusi |
Indonesia selama 81 tahun menerapkan prinsip kewarganegaraan tunggal. Pengecualian dalam aturan yang berlaku saat ini hanya diberikan kepada anak dari perkawinan campuran dengan batas usia tertentu.
Harapan Transfer Pengetahuan
Peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia, Eddy Setiawan, menilai kebijakan terbatas dapat mempermudah diaspora Indonesia yang berkarier di luar negeri. Mereka berpotensi mempertahankan status WNI tanpa terus menghadapi hambatan visa dan dokumen di negara tempat tinggal atau bekerja.
Eddy melihat kewarganegaraan ganda sebagai instrumen pembangunan yang dapat memperkuat hubungan diaspora dengan Indonesia. Peran itu dapat membuka jalur transfer ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ia tetap mengingatkan bahwa pengaturan tersebut bukan jawaban tunggal bagi masalah talenta nasional. Indonesia dinilai tidak kekurangan orang bertalenta, tetapi masih menghadapi keterbatasan lapangan kerja.
Dafri Agussalim dari Universitas Gadjah Mada mempertanyakan definisi “orang yang dibutuhkan Indonesia”. Menurutnya, pemerintah perlu membenahi strategi untuk mencegah talenta potensial di dalam negeri terdorong berkarier ke luar negeri.
Jaminan Kesetaraan Diperlukan
Perubahan status kewarganegaraan dapat memengaruhi lebih dari satu bidang hukum. Thohari menyebut perpajakan, perkawinan, pemilu, dan agraria sebagai sektor yang berpotensi membutuhkan penyesuaian.
Pengaturan pajak ganda, hak pilih, serta hak atas tanah harus dijelaskan sebelum skema diberlakukan. Naskah akademik yang komprehensif diperlukan agar aturan baru tidak saling bertabrakan.
Jalur khusus bagi talenta juga memunculkan kekhawatiran ketimpangan dengan WNI sejak lahir. Persaingan dalam bisnis, akses ekonomi, dan kepemilikan aset berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan jika batas haknya tidak dirumuskan secara jelas.
Karena itu, transparansi seleksi dan sistem pertukaran data menjadi bagian penting dari revisi UU Kewarganegaraan. Kebijakan untuk menarik keahlian dari luar negeri perlu disertai perlindungan hukum yang setara bagi seluruh warga negara.






