Tak Ada Bukti Pidana dalam Kasus Purworejo, Sanksi dan Evaluasi Kredivo Tetap Jalan

Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana dalam kasus dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan di Purworejo. Meski demikian, Kredivo menyatakan petugas yang terlibat telah menerima sanksi proporsional dan evaluasi internal tetap berjalan.

Perkara ini juga berakhir dengan perdamaian antara petugas penagihan dan pengadu di Polres Purworejo. Namun, OJK tetap mendalami aspek kepatuhan penyelenggara dan hubungan kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa penagihan.

Sanksi Diberikan, Rincian Tidak Diungkap

Kredivo menyampaikan hasil perkembangan perkara melalui unggahan Instagram resmi pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 18.30 WIB. Dalam pernyataan tersebut, perusahaan menyebut investigasi pihak berwajib telah selesai.

“Dapat kami sampaikan bahwa investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana,” tulis Kredivo.

Selain menyampaikan perdamaian, perusahaan mengatakan telah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency. Evaluasi meliputi penguatan kebijakan, pengawasan, dan praktik penagihan yang diterapkan di lapangan.

Kredivo menyatakan petugas penagihan terkait telah dikenai sanksi yang proporsional. Perusahaan tidak menjelaskan bentuk sanksi itu dan tidak merinci temuan lengkap dari evaluasi internal.

WaktuInformasi UtamaPihak
23 Juli 2026, 18.30 WIBPerdamaian tercapai dan tidak ada bukti tindak pidana.Kredivo
24 Juli 2026, 14.00 WIBPendalaman informasi serta koordinasi dengan pihak terkait berlanjut.Kredivo
Dalam pendalamanDokumen investigasi, kerja sama penagihan, dan prosedur diperiksa.OJK

Pendalaman Dilanjutkan Sehari Kemudian

Pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, Kredivo kembali memberikan pembaruan melalui Instagram Story. Perusahaan menegaskan masih mendalami seluruh informasi secara intensif sesuai arahan OJK.

Koordinasi dilakukan dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penanganan laporan berlangsung serius, objektif, dan adil. Kredivo juga menyatakan setiap dugaan pelanggaran akan diusut hingga tuntas berdasarkan hasil investigasi yang faktual.

Audiensi antara Kredivo dan OJK disebut telah berlangsung untuk menyampaikan temuan perusahaan. Proses tersebut berjalan terpisah dari kesepakatan damai yang telah dicapai oleh pengadu dan petugas penagihan.

Produk KrediFazz dan Peran Mitra Penagihan

OJK sebelumnya memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KrediFazz Digital Indonesia untuk meminta penjelasan. Pemanggilan terkait dugaan tindakan tidak patut dalam penagihan terhadap konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan konsumen itu menggunakan aplikasi Kredivo. Sementara itu, fasilitas pinjaman tunai yang dipersoalkan disebut sebagai produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

Menurut Agus, penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang menjadi mitra KrediFazz. Penggunaan pihak ketiga tersebut tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara jasa keuangan atas kepatuhan proses penagihan.

OJK masih menelaah investigasi internal, perjanjian kerja sama penagihan, dan kebijakan serta prosedur yang dimiliki perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, regulator dapat mengambil langkah pengawasan maupun penegakan ketentuan.

Perlindungan Konsumen Menjadi Titik Pengawasan

Penelaahan regulator menempatkan praktik penagihan sebagai bagian dari tanggung jawab utama perusahaan, bukan semata tugas mitra lapangan. Penyelenggara wajib memastikan proses tersebut mematuhi ketentuan, standar etika, dan prinsip perlindungan konsumen.

Karena itu, berakhirnya perkara pidana dan tercapainya perdamaian tidak otomatis menutup pemeriksaan kepatuhan. Hasil pendalaman internal Kredivo dan penelaahan OJK akan menjadi dasar bagi langkah lanjutan terhadap dugaan pelanggaran yang masih diperiksa.

Baca Juga