Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Masuk, Insentif Baru Menekan Biaya Usaha

Perusahaan perawatan dan perbaikan pesawat mendapat fasilitas Bea Masuk 0 persen atas impor barang serta bahan yang dibutuhkan dalam operasionalnya. Pemerintah menilai penurunan tarif ini dapat membantu menekan biaya usaha dan meningkatkan daya saing layanan domestik.

Insentif tersebut masuk dalam Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026 yang juga mencakup LPG untuk bahan baku industri petrokimia. Kedua sektor memperoleh tarif nol, tetapi ketentuan teknis dan masa berlaku fasilitasnya berbeda.

Fokus pada Layanan Perawatan Pesawat

Fasilitas untuk penerbangan ditujukan kepada perusahaan jasa industri yang melakukan impor guna menunjang reparasi dan pemeliharaan pesawat udara. Barang dan bahan yang memperoleh perlakuan tarif nol merupakan kebutuhan khusus dalam proses layanan tersebut.

Industri MRO menjalankan jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat yang memerlukan komponen serta material tertentu. Dengan biaya impor yang lebih ringan, pemerintah berharap kapasitas dan daya saing layanan perawatan pesawat dalam negeri dapat terjaga.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar ketentuan teknis bagi penerima insentif sektor MRO. Regulasi itu mengatur kriteria dan tata cara pemanfaatan penurunan tarif bea masuk untuk perusahaan yang memenuhi syarat.

SektorObjek FasilitasTarif Bea MasukPengaturan
MRO pesawatBarang dan bahan perawatan serta perbaikan pesawat0 persenPermenperin Nomor 16 Tahun 2026
PetrokimiaLPG HS 2711.12.00 dan 2711.13.000 persen selama enam bulanKepmenperin Nomor 1944 Tahun 2026

LPG untuk Bahan Baku Turut Dipangkas

Pemerintah juga memberi tarif nol bagi LPG Petrokimia dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00. Skema ini berlaku enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Perusahaan petrokimia harus mengacu pada kriteria dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026 untuk menggunakan fasilitas tersebut. LPG yang mendapat insentif harus digunakan sebagai bahan baku industri petrokimia sesuai ketentuan.

Pengurangan biaya impor LPG diharapkan membantu perusahaan menghasilkan bahan baku dengan biaya lebih rendah. Efisiensi tersebut dapat memberi pengaruh pada industri lanjutan yang memakai produk petrokimia dalam kegiatan produksinya.

Dasar hukum tarif nol LPG tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. PMK itu ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan berlaku tujuh hari setelah diundangkan.

Ruang Investasi dan Kapasitas Produksi

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan sektor riil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Sabtu, 25 Juli, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia.

“Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi dan memperkuat daya saing,” kata Haryo. Manfaat fasilitas ini berfokus pada pelaku usaha yang mengimpor barang sesuai kriteria, tata cara, dan pos tarif yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut tidak mengubah fungsi utama barang yang diimpor, melainkan mengurangi beban tarif bagi penggunaan yang telah ditentukan pemerintah. Pelaksanaan fasilitas akan mengikuti regulasi masing-masing agar insentif tersalurkan kepada sektor dan kebutuhan yang tepat.

Baca Juga