Beli Motor Baru Belum Berarti Siap Dipakai, STNK Diproses Perlu Tanda Nomor Sementara

Kendaraan yang baru dibeli belum otomatis siap digunakan di jalan umum apabila STNK dan TNKB-nya masih diproses. Pemilik perlu memastikan tersedia dokumen sementara yang sah, bukan sekadar mengandalkan keterangan bahwa kendaraan masih baru.

Ketentuan ini penting karena kendaraan tanpa pelat nomor resmi tetap harus memiliki kelengkapan selama masa registrasi. STCK dan TCKB disediakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut sampai dokumen resmi diterbitkan.

Pelat Resmi Belum Terbit, Ada Kelengkapan Pengganti

Surat Tanda Coba Kendaraan merupakan dokumen sementara dari Polri untuk kendaraan yang belum menyelesaikan registrasi. Dokumen ini dipakai bersama Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagai tanda nomor sementara.

Fungsi keduanya terbatas pada periode sebelum STNK dan TNKB resmi diterbitkan. Ketika dokumen resmi sudah tersedia, penggunaan STCK dan TCKB otomatis selesai.

Tahap KendaraanDokumenTanda Nomor
Registrasi belum selesaiSTCKTCKB
Registrasi telah selesaiSTNKTNKB

Pada tahap berikutnya, kendaraan harus menggunakan STNK dan TNKB yang sah ketika dioperasikan di jalan. Pemilik sebaiknya memeriksa kelengkapan tersebut sebelum meninggalkan dealer atau mulai berkendara.

SIM Tidak Dapat Digantikan STCK

Memiliki dokumen sementara kendaraan tidak berarti pengendara bebas dari kewajiban membawa izin mengemudi. Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM.

Pasal 68 dalam undang-undang yang sama mengatur kewajiban STNK dan TNKB yang sah bagi kendaraan bermotor di jalan. Dalam masa penerbitan dokumen resmi, STCK dan TCKB berlaku sebagai kelengkapan sementara sesuai ketentuan.

Dua aturan tersebut menunjukkan bahwa administrasi kendaraan dan syarat pengemudi harus dipenuhi secara bersamaan. Penggunaan helm tetap penting, tetapi tidak dapat menggantikan kepemilikan SIM.

Kasus Motor Listrik di Jati Padang

Petugas menemukan situasi serupa saat melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Jati Padang, Jakarta Selatan, Rabu (22/7). Seorang pengendara motor listrik dihentikan karena kendaraannya belum memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pengendara itu mengaku motor listriknya dibeli sekitar satu bulan sebelumnya sehingga STNK dan TNKB masih dalam proses penerbitan. Pemeriksaan juga mendapati ia telah memakai helm, tetapi belum memiliki SIM.

Anggota Korlantas Polri Brigadir Chici menekankan perlunya melengkapi administrasi kendaraan sebelum digunakan di jalan. Kondisi kendaraan baru tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Dokumen yang Diperlukan untuk STCK

Pengajuan STCK membutuhkan formulir permohonan, fotokopi KTP, serta KTP asli. Pemohon dapat menggunakan identitas sah lain seperti SIM atau paspor.

Pengaju dari badan usaha perlu menyertakan izin usaha, baik dealer, pabrikan, maupun importir kendaraan. Sertifikat Uji Tipe, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, dan Tanda Lulus Uji Tipe dari dealer atau pabrikan juga diperlukan.

Setelah seluruh syarat lengkap, permohonan STCK dapat diajukan dan dalam praktiknya umumnya diurus oleh dealer, pabrikan, atau importir. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memakai kendaraan baru sebelum persyaratan administrasi serta kelayakan pengemudi dipenuhi.

Baca Juga