Stabilitas nilai rupiah dan kebijakan moneter tetap menjadi mandat Bank Indonesia meski Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan gubernur. Pemerintah memastikan fungsi bank sentral tidak berhenti selama proses perubahan kepemimpinan berjalan.
Jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti. Ia ditugaskan melalui Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada Minggu, 26 Juli 2026.
Destry Menjaga Kelangsungan Tugas BI
Destry menegaskan pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia. Cakupan mandatnya meliputi stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan.
Keberlanjutan pelaksanaan kewenangan tersebut diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Penugasan sementara membuat fungsi lembaga tetap berjalan saat jabatan gubernur belum terisi secara definitif.
“Bank Indonesia senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Destry.
| Agenda | Waktu | Informasi Utama |
|---|---|---|
| Pengunduran diri Perry | Sabtu, 25 Juli 2026 | Disampaikan sukarela dengan alasan pribadi |
| Penugasan Destry | Minggu, 26 Juli 2026 | Diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur |
| Penegasan pemerintah | Senin, 27 Juli 2026 | Fungsi BI dan koordinasi ekonomi tetap berlangsung |
Pemerintah Soroti Kekuatan Kelembagaan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai keberlanjutan institusi lebih penting dalam situasi tersebut. Menurutnya, mandat Bank Indonesia tidak bergantung pada satu sosok pimpinan.
“Yang penting kan institusinya. Dan institusi BI tetap menjalankan fungsi untuk menjaga nilai tukar dan menjaga kestabilan moneter,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 27 Juli 2026.
Airlangga menambahkan koordinasi antara pemerintah, otoritas fiskal, dan otoritas moneter tetap dilakukan seperti biasa. Perubahan kepemimpinan di Bank Indonesia tidak mengubah kebutuhan menjaga arah kebijakan ekonomi.
Pemerintah juga belum menyampaikan calon yang akan diusulkan sebagai pengganti Perry secara definitif. Airlangga menyatakan proses itu masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Administrasi Pemberhentian Dilanjutkan
Perry menyerahkan surat pengunduran diri pada Sabtu, 25 Juli 2026. Alasan yang disampaikan untuk pengunduran diri tersebut adalah alasan pribadi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry. Pemerintah kemudian akan memproses pemberhentiannya secara hormat sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Keputusan Presiden akan diterbitkan sebagai bagian dari administrasi pemberhentian tersebut. Presiden turut menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin Bank Indonesia.
Selama tahapan itu berjalan, Destry menjalankan tugas untuk menjaga mandat Bank Indonesia tetap terlaksana. Penjagaan rupiah, stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan sistem keuangan tetap menjadi ruang kerja utama bank sentral.






