SPBU tidak menjadi lokasi pemeriksaan pajak kendaraan oleh petugas Samsat dan Polantas sebagaimana diklaim dalam pesan berantai. Korlantas Polri memastikan tidak ada kebijakan untuk menempatkan petugas di seluruh SPBU mulai 1 Agustus 2026.
Penegasan tersebut penting karena pesan itu mencantumkan waktu pelaksanaan dan lokasi yang spesifik. Rincian seperti itu dapat menimbulkan anggapan keliru bahwa telah ada aturan baru bagi pemilik kendaraan.
Komarudin Membantah Klaim Pemeriksaan
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Komarudin menyatakan informasi tersebut tidak benar. “Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan),” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pernyataan Komarudin menutup klaim bahwa petugas akan memantau kepatuhan pajak kendaraan saat masyarakat mengisi bahan bakar. Tidak ada kebijakan Korlantas Polri yang menetapkan penugasan seperti itu.
Isu ini menggabungkan nama Samsat, Polantas, dan SPBU dalam satu narasi. Keterkaitan nama-nama tersebut tidak berarti terdapat operasi pemeriksaan yang sedang atau akan dijalankan.
Klaim Lama Kembali Muncul dengan Tanggal Baru
Sebelum klaim mengenai 1 Agustus 2026 beredar, terdapat narasi lain yang menyebut seluruh SPBU di Indonesia akan dijaga mulai 1 Juli 2026. Informasi terdahulu itu juga telah dipastikan sebagai hoaks.
Pola perubahan tanggal menunjukkan bahwa masyarakat perlu memeriksa ulang setiap pesan yang beredar. Perbedaan waktu pelaksanaan tidak mengubah penegasan bahwa pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU tidak pernah diumumkan sebagai kebijakan.
| Isi Narasi | Waktu yang Dicantumkan | Status Informasi |
|---|---|---|
| Samsat dan Polantas berjaga untuk mengecek pajak kendaraan di SPBU | Mulai 1 Agustus 2026 | Dibantah |
| Seluruh SPBU dijaga petugas Samsat dan Polantas | Mulai 1 Juli 2026 | Hoaks |
Pesan Beredar di Media Sosial dan Aplikasi Perpesanan
Laporan VIVA menyebut pesan tersebut ramai dibagikan melalui media sosial dan aplikasi WhatsApp. Penyebaran ulang tanpa verifikasi dapat membuat kabar yang tidak benar diterima sebagai informasi resmi.
SPBU menjadi bagian sentral dari narasi karena merupakan tempat yang banyak dikunjungi pengguna kendaraan. Namun, Korlantas Polri memastikan tidak ada petugas yang ditugaskan untuk memantau pajak kendaraan di lokasi pengisian bahan bakar itu.
Masyarakat perlu berhati-hati terhadap pesan yang menyebut instansi pemerintah, tempat tertentu, serta tanggal pemberlakuan. Informasi semacam itu sebaiknya dibandingkan dengan pengumuman yang tersedia melalui kanal resmi.
Verifikasi Informasi Sebelum Diteruskan
Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai kabar yang belum dipastikan kebenarannya. Pemeriksaan melalui kanal resmi pemerintah atau Polri diperlukan sebelum sebuah pesan dibagikan kembali.
Imbauan ini ditujukan untuk mencegah keresahan akibat informasi yang tidak terverifikasi. Dengan klarifikasi tersebut, kabar pemeriksaan pajak kendaraan di SPBU mulai 1 Agustus 2026 dinyatakan tidak benar.






