SIM Terlambat Diperpanjang Tetap Harus Buat Baru, Gugatan Berhenti di Administrasi

Aturan bagi pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan belum berubah. Kartu yang telah melewati masa berlaku tetap mengharuskan pengemudi menjalani prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang ada.

Perubahan aturan sempat dimohonkan melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi, tetapi perkara itu tidak masuk ke pembahasan materi. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima akibat persoalan kelengkapan dokumen.

Putusan tersebut penting karena tidak menilai benar atau tidaknya kewajiban mengulang tahapan penerbitan SIM. Mahkamah Konstitusi hanya menyatakan syarat formal perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 belum terpenuhi.

Usulan yang Belum Mendapat Penilaian

Ahmad Royani, seorang ASN yang berprofesi sebagai guru, mengajukan gugatan atas Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia juga mempersoalkan Pasal 4 ayat (3) Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut menjadi dasar penerbitan SIM baru apabila pemegang kartu terlambat memperpanjang setelah masa berlaku berakhir. Ahmad Royani berpendapat keterlambatan beberapa hari seharusnya dikategorikan sebagai kelalaian administratif.

Menurut pemohon, keterlambatan itu tidak otomatis berarti kemampuan mengemudi seseorang menghilang. Ia mempertanyakan alasan pemegang SIM harus kembali mengikuti ujian teori dan praktik dari awal.

Dalam dalilnya, ia menyinggung asas proporsionalitas sanksi. Pemohon menilai kesimpulan bahwa kompetensi berkendara hilang dalam 24 jam karena terlambat memperpanjang merupakan logika hukum yang tidak adil.

Seluruh argumen tersebut belum ditimbang oleh hakim konstitusi. Putusan tidak dapat diterima berarti pemeriksaan berhenti sebelum konstitusionalitas norma diputus.

Masa Tenggang di Sejumlah Wilayah

Pemohon menyertakan perbandingan aturan perpanjangan lisensi mengemudi di beberapa negara dan wilayah. Beberapa sistem disebut memberi toleransi waktu atau menerapkan syarat administratif bertahap sebelum mewajibkan pendaftaran baru.

Wilayah/NegaraSkema keterlambatan yang diajukan
Amerika SerikatPerpanjangan dari satu tahun sebelum sampai dua tahun sesudah kedaluwarsa, dengan denda atau tes penglihatan.
New South Wales, AustraliaPerpanjangan tanpa tes ulang jika keterlambatan kurang dari lima tahun.
Victoria, AustraliaPembebasan denda untuk keterlambatan di bawah enam bulan.
MalaysiaToleransi hingga 36 bulan dengan denda administratif tanpa ujian kompetensi ulang.
SingapuraTenggang waktu hingga tiga tahun sebelum perpanjangan dapat ditolak secara mutlak.
Jepang dan Afrika SelatanSyarat bertahap berupa pembuktian alasan, tes sederhana, izin sementara, atau tes penglihatan.

Berdasarkan perbandingan itu, pemohon mengusulkan penerapan masa tenggang dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ. Usulan tersebut tidak memperoleh penilaian materiil dalam perkara yang diajukan.

Bukti Tidak Dapat Disahkan

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa perbaikan permohonan dan bukti hanya diserahkan dalam bentuk softfile hingga pemeriksaan pendahuluan berakhir.

Berkas fisik yang dibutuhkan untuk pengesahan bukti di persidangan tidak dilengkapi. Perbaikan permohonan juga disebut tidak ditandatangani oleh pemohon.

Selain itu, Bukti P-2, P-3, dan P-5 yang berupa fotokopi belum dibubuhi meterai atau belum melalui proses nazegelen. Mahkamah menilai alat bukti tersebut tidak dapat disahkan, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan.

Putusan ini tidak menciptakan masa tenggang baru dan tidak menghapus kewajiban prosedur penerbitan baru. Pemegang SIM tetap perlu memastikan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku kartu berakhir.

Baca Juga