Sertifikat Halal Tak Sesuai Hasil Uji, Pemerintah Bekukan 4 Unit Usaha MBM

Empat unit usaha dibekukan sementara dan izin satu perusahaan dicabut setelah 312 ton MBM asal Brasil terbukti mengandung porcine. Sanksi administratif itu dijatuhkan Kementerian Pertanian setelah hasil pengujian laboratorium memastikan adanya unsur babi dalam produk bahan pakan tersebut.

Penindakan menjadi perhatian karena produk itu memiliki sertifikat halal serta mencantumkan klaim free from pork pada kemasannya. Ketidaksesuaian antara dokumen, label, dan hasil laboratorium menjadi dasar pengawasan lebih ketat terhadap impor MBM.

Empat Unit Usaha Menunggu Penjelasan Brasil

Pembekuan sementara dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari otoritas Brasil mengenai jaminan produk MBM tidak tercampur porcine. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Agung Suganda mengatakan pemerintah juga meminta kepastian pengawasan atas produk yang diekspor ke Indonesia.

PenangananJumlah atau CakupanKeterangan
Produk dimusnahkan312 tonMBM asal Brasil
Izin dicabut1 perusahaanTerkait produk yang dimusnahkan
Usaha dibekukan4 unit usahaSementara
Negara yang disurati11 negaraPemasok MBM ke Indonesia

Kewajiban Hasil PCR untuk Setiap Kiriman

Kementerian Pertanian mengirim surat kepada 11 negara pemasok MBM untuk menambah hasil uji PCR dalam setiap pengiriman. Dokumen tersebut wajib disertakan bersama sertifikat kesehatan produk.

Aturan tambahan itu dimaksudkan untuk mencegah pengulangan kasus serupa pada bahan baku industri pakan ternak. Pemerintah menyatakan ketersediaan MBM bagi industri pakan tidak akan terganggu oleh pengawasan yang diperketat.

MBM atau meat bone meal adalah tepung yang dibuat dari daging dan tulang. Bahan ini umumnya dipakai sebagai campuran pakan ternak sehingga harus dipastikan bebas penyakit, aman, dan halal.

Pemusnahan di Klapanunggal

Seluruh produk dimusnahkan di fasilitas PT Prasada Pamunah Limbah Industri, Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (22/7). Proses itu dilakukan oleh Badan Karantina Indonesia, BPJPH, dan Kementerian Pertanian.

Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi bahan pakan yang melanggar prinsip keamanan dan kehalalan. “Kalau pakan unggas prinsipnya itu dia harus bebas dari penyakit, dia harus sehat, dia harus aman, dan berarti juga harus halal,” ujarnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemeriksaan dokumen menemukan sertifikat halal pada produk tersebut. Hasil laboratorium kemudian menunjukkan kandungan porcine yang berlawanan dengan keterangan dokumen dan label kemasan.

“Ketika kami periksa dokumennya ternyata ada sertifikasi halal dan kita saksikan tadi karungnya itu tertera free from pork, berarti ini sebuah kejahatan yang disengaja,” kata Haikal. Ia menyebut tindakan tegas diperlukan agar produk yang beredar memenuhi regulasi.

Kasus ini memperlihatkan bahwa sertifikat dan klaim pada kemasan tetap perlu diuji dengan pengawasan laboratorium. Pemerintah mengarahkan langkah pengawasan untuk melindungi kesehatan hewan sekaligus memastikan jaminan produk halal bagi masyarakat.

Baca Juga