Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau RUU PFII kini dikebut pemerintah dan DPR dengan target penyelesaian pada 21 Juli 2026. Untuk mengejar tenggat itu, rapat dijadwalkan berlangsung lebih intensif, bahkan hingga malam hari.
Namun, pekerjaan yang tersisa masih cukup besar. Dari sekitar 400 daftar inventarisasi masalah atau DIM, baru sekitar 20 DIM yang berhasil dibahas sejauh ini.
Ratusan DIM Belum Tersentuh
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebut total DIM dalam RUU PFII mencapai sekitar 400. Dari jumlah itu, 157 DIM merupakan DIM tetap yang sudah disetujui bersama pemerintah dan DPR.
Selain itu, ada sekitar 57 DIM redaksional yang akan dibahas oleh tim perumus dan tim sinkronisasi untuk menyempurnakan rumusan pasal serta menyelaraskan ketentuan. Sementara itu, 97 DIM substansi baru menjadi fokus utama pembahasan saat ini.
| Jenis DIM | Jumlah | Keterangan |
|---|---|---|
| DIM tetap | 157 | Telah disepakati pemerintah dan DPR |
| DIM redaksional | 57 | Akan dibahas tim perumus dan tim sinkronisasi |
| DIM substansi baru | 97 | Menjadi fokus utama pembahasan saat ini |
Belum Masuk Ke Desain Lembaga
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, mengatakan pembahasan saat ini masih berkutat pada pasal-pasal awal. Isinya mencakup definisi PFII dan pembagian kewenangan lembaga yang akan terlibat dalam penyelenggaraan.
Harris menilai aspek yang lebih teknis belum disentuh, termasuk desain kelembagaan, mekanisme operasional, dan pembentukan pengadilan khusus PFII. Salah satu usulan yang pernah muncul ialah pengadilan khusus PFII tetap berada dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.
“Memang seperti itu, satu kamar di bawah Mahkamah Agung, tetapi ini belum sampai ke sana, nanti kita lihat seperti apa masukan dari masing-masing fraksi,” ujar Harris di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Fokus Pengawasan Dan Tujuan Investasi
Pemerintah dan DPR juga menyiapkan sistem pengawasan agar PFII tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang atau penempatan dana ilegal. Harris menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan PFII adalah menarik investasi global dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
“Itu yang kita jaga. Tujuannya memang menarik investor dari luar negeri, kemudian dananya bisa digunakan untuk membangun Indonesia,” katanya.
RUU PFII juga dirancang sebagai aturan khusus atau lex specialis. Dengan status itu, ketentuan dalam RUU PFII dapat mengesampingkan aturan umum yang mengatur materi serupa.
Di tengah target waktu yang makin dekat, DPR menyatakan akan mencoba bekerja lebih cepat agar pembahasan bisa selesai sesuai jadwal. Ritme kerja yang dikebut hingga malam menjadi salah satu cara untuk menekan sisa pekerjaan yang masih menumpuk.






