Pemerintah akan memantau kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan setelah menyiapkan transfer ke daerah senilai Rp 735 triliun untuk 2027. Pemantauan dilakukan agar kebutuhan daerah dapat ditangani sesuai kondisi fiskal masing-masing wilayah.
Alokasi tersebut meningkat 5,5 persen dibandingkan outlook realisasi 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Kenaikan TKD diposisikan sebagai bagian dari upaya memperluas pemerataan layanan publik dan memperkuat otonomi daerah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala. “Kami akan monitor terus kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan, kita tambah seperti kemarin,” kata Purbaya.
Tambahan Dana Tidak Sekadar Mengejar Nominal
Pemerintah mengarahkan anggaran 2027 untuk memenuhi kebutuhan belanja pokok pemerintah daerah. Belanja itu mencakup kebutuhan pegawai, operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Kualitas belanja menjadi perhatian karena tambahan dana diharapkan memberi dampak pada kemampuan daerah membiayai layanan dan pembangunan. Pemerintah juga menargetkan pengurangan ketimpangan fiskal vertikal maupun horizontal.
| Tahun | Alokasi/Outlook TKD | Status |
|---|---|---|
| 2026 | Rp 696,9 triliun | Outlook realisasi |
| 2027 | Rp 735 triliun | Naik 5,5 persen |
Purbaya menyampaikan angka TKD 2027 dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. Ia menegaskan nilai itu berada di luar dana rekonstruksi bencana Sumatra.
“Transfer ke daerah tahun 2027 sebesar Rp 735 triliun meningkat 5,5% dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp 696,9 triliun. Ini di luar dana rekonstruksi bencana Sumatra,” ujar Purbaya.
Koordinasi Pusat dan Daerah Diperkuat
Kebijakan Transfer ke Daerah 2027 juga diarahkan untuk memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat membuat pelaksanaan otonomi berjalan lebih baik di berbagai wilayah.
Sinergi fiskal lintas kementerian dan lembaga menjadi salah satu arah kebijakan yang disiapkan. Dalam konteks itu, ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen akan ditunda.
Pemerintah juga mendorong peningkatan daya saing daerah melalui belanja yang lebih berkualitas, pembiayaan kreatif, dan local taxing. Mitigasi risiko turut disiapkan bagi pelaksanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan kebijakan TKD lainnya.
Kementerian Dalam Negeri akan meninjau rincian alokasi dari Kementerian Keuangan sebelum memberikan masukan teknis kepada pemerintah daerah. Peninjauan tersebut diharapkan membantu penyesuaian kebijakan dengan kapasitas fiskal setiap daerah.
Perhatian untuk Daerah Ber-PAD Rendah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah akan memberi perhatian kepada daerah dengan Pendapatan Asli Daerah rendah. Daerah dengan ruang fiskal terbatas dinilai perlu dibantu agar dapat memenuhi kebutuhan layanan dasarnya.
“Yang intinya dari Kemendagri akan membantu yang fiskalnya rendah karena memiliki PAD rendah. Itu prioritas,” kata Tito. Pernyataan itu menegaskan bahwa pemerataan fiskal menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan kebijakan TKD 2027.
Rincian alokasi nantinya menjadi pegangan daerah dalam mengelola kebutuhan belanja pokok serta agenda pembangunan. Pemerintah menggabungkan kenaikan dana, pemantauan keuangan, dan koordinasi antarlembaga untuk menjaga arah kebijakan tersebut.






