Risiko bias algoritma menjadi salah satu alasan penggunaan AI di ruang sidang dinilai perlu diatur secara ketat. Calon Hakim Agung Kamar Pidana Syamsul Arief mengusulkan Peraturan Mahkamah Agung untuk memberi batas bagi hakim saat memakai teknologi tersebut.
Aturan itu diharapkan menjaga proses peradilan tetap adil ketika perkara melibatkan teknologi digital. Syamsul menyampaikan gagasan tersebut saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Bias Algoritma dan Batas Etik
AI dapat membantu pekerjaan hukum, tetapi penerapannya juga membawa risiko yang tidak dapat diabaikan. Bias dalam algoritma berpotensi memengaruhi proses hukum sehingga diperlukan pedoman etik dan batas pemakaian yang jelas.
Syamsul menilai teknologi harus menjadi sarana penunjang dalam penanganan perkara. AI tidak boleh mengambil alih kewenangan hakim yang bertugas menilai dan memutus perkara.
Pemanfaatannya dapat mencakup bantuan untuk memahami materi perkara, menelaah bukti digital, serta menangani kejahatan berbasis teknologi. Namun, keputusan akhir tetap harus berada dalam kewenangan hakim.
Perma untuk Menjaga Hak Asasi
Menurut Syamsul, pedoman AI tidak hanya mengatur aspek teknis penggunaan teknologi. Pedoman itu juga harus melindungi terdakwa, para pihak dalam perkara, data publik, serta independensi hakim.
“Dan yang ketiga, di dalam pedoman penggunaan AI di pengadilan itu tentu saja dia harus menjadi penjaga gawang hak asasi, melindungi terdakwa, para pihak, publik data, dan independensi hakim itu sendiri,” ucap Syamsul.
Ia menyatakan akan memastikan adanya peraturan di Mahkamah Agung apabila dirinya terpilih sebagai Hakim Agung. Peraturan tersebut akan menjadi pedoman bagi hakim dalam menggunakan AI untuk penanganan perkara.
“Ketika saya misalnya terpilih menjadi Hakim Agung, saya akan memastikan bahwa akan ada peraturan Mahkamah Agung yang akan menjadi pedoman bagi hakim di dalam penggunaan AI, dan kemudian menghadapi penanganan perkaranya,” ujar Syamsul.
UNESCO dan Peradi Disebut Jadi Rujukan
Dalam pemaparannya, Syamsul menyebut UNESCO telah menerbitkan panduan etika untuk regulasi teknologi peradilan. Ia memandang panduan tersebut dapat menjadi kompas dalam merumuskan penggunaan AI yang bertanggung jawab.
Peradi disebut telah mengadopsi pengaturan mengenai penggunaan AI. Mahkamah Agung juga disebut memiliki wacana untuk menyiapkan pengaturan pemanfaatan AI secara etis.
“Jadi ini adalah kompas bagaimana pedoman penggunaan AI di peradilan. Dan ini kemarin juga sudah diadopsi oleh Peradi, dia juga membuat aturan mengenai itu,” kata Syamsul.
Rangkaian Seleksi di Komisi Yudisial dan DPR
Gagasan aturan AI muncul dalam proses pemilihan calon Hakim Agung yang berlanjut di DPR. Sebelumnya, Panitia Seleksi Komisi Yudisial membuka pendaftaran daring pada 26 Maret hingga 16 April 2026.
| Tahapan | Jumlah peserta | Jadwal |
|---|---|---|
| Pendaftar calon Hakim Agung | 175 orang | 26 Maret–16 April 2026 |
| Lolos administrasi | 139 orang | Setelah pemeriksaan administrasi |
| Tes kualitas | Calon yang melanjutkan seleksi | 5–6 Mei 2026 |
| Pemeriksaan kesehatan dan kepribadian | Calon yang mengikuti tahapan | 3–5 Juni 2026 |
Andi Muhammad Asrun dari Panitia Seleksi KY menyampaikan terdapat pula 40 pendaftar calon Hakim Ad Hoc HAM di MA, dengan 20 orang lolos administrasi. Seleksi calon Hakim Ad Hoc Tipikor di MA diikuti 60 orang.
Usulan Perma AI menambah perhatian pada kebutuhan peradilan merespons perkembangan digital. Fokusnya bukan sekadar mempercepat kerja, tetapi memastikan teknologi tidak mengurangi perlindungan hak dan objektivitas pemeriksaan perkara.






