Mahkamah Konstitusi menegaskan sisa kuota internet yang telah dibeli pengguna tidak boleh hilang hanya karena masa aktif paket berakhir. Operator telekomunikasi juga tidak boleh mengenakan biaya atau tarif tambahan agar data tersisa tetap dapat digunakan.
Ketentuan tersebut menjadi perlindungan penting bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki data dalam paketnya. Pengguna kini berhak memperoleh pilihan layanan yang memungkinkan kuota tersisa tetap aktif hingga habis dipakai.
Putusan bersyarat untuk operator
Ketentuan itu tercantum dalam Putusan MK pada perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis, 23 Juli 2026. Mahkamah mengabulkan sebagian pengujian materiil terhadap pengaturan tarif telekomunikasi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) UU Telekomunikasi, sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja, bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Pasal itu tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan untuk menjaga sisa data tetap aktif dan dapat dipakai.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan data yang belum dinikmati pengguna harus diperlakukan sebagai hak milik konsumen. “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan,” katanya dalam sidang pengucapan putusan.
Pilihan layanan dapat berbeda
MK tidak menetapkan satu bentuk paket yang wajib digunakan seluruh operator. Setiap perusahaan dapat menawarkan skema berbeda, asalkan hasil akhirnya tetap memberikan perlindungan proporsional bagi pengguna.
| Bentuk perlindungan | Manfaat bagi pengguna |
|---|---|
| Akumulasi atau rollover kuota | Sisa data dihimpun untuk pemakaian berikutnya. |
| Perpanjangan masa aktif | Data tersisa dapat dipakai dalam waktu lebih lama. |
| Pengalihan manfaat | Sisa kuota dialihkan sesuai skema yang tersedia. |
| Kompensasi | Pengguna menerima penggantian manfaat atas data yang tidak dapat dipakai. |
| Refund | Pengguna memperoleh pengembalian sesuai mekanisme layanan. |
Selain skema dalam tabel, operator dapat membuat bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan tetap dimungkinkan selama pengguna diberi pilihan berdasarkan kebutuhan, kemampuan, dan pola pemakaian.
Berawal dari keluhan 20 GB hilang
Perkara ini diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang online Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Mereka mempersoalkan praktik kuota hangus setelah masa aktif paket berakhir.
Didi mengungkap pernah kehilangan 20 GB data dari paket 30 GB yang dibeli sekitar Rp60.000 sampai Rp70.000. Saat masa aktif berakhir, ia baru memakai 10 GB sehingga sisa data tidak lagi dapat digunakan.
Para pemohon menilai kondisi tersebut merugikan karena konsumen telah melunasi pembelian data. Mereka juga memandang pengaturan tarif sebelumnya memberi ruang besar kepada operator dalam menentukan paket tanpa kewajiban menjaga akumulasi kuota.
Tarif perlu melibatkan perlindungan konsumen
MK meminta pemerintah pusat dan operator melibatkan kalangan yang peduli terhadap jasa telekomunikasi serta lembaga perlindungan konsumen ketika menyesuaikan tarif. Pelibatan itu diperlukan agar kebijakan tarif memberi kepastian usaha sekaligus perlindungan hukum yang adil bagi pengguna.
Mahkamah menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat di tengah transformasi digital. Karena itu, formula tarif harus mengikuti perkembangan teknologi, model bisnis, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan ekonomi pengguna tanpa mengabaikan hak atas data yang telah dibayar.






