Indonesia telah memiliki landasan hukum untuk mengembangkan pusat finansial internasional melalui pengesahan UU PFII. Regulasi itu dinilai penting, tetapi kepastian hasilnya masih bergantung pada pelaksanaan yang konsisten.
Pengembangan pusat finansial internasional Indonesia diarahkan untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional dan meningkatkan kepercayaan dari dunia internasional. Proses tersebut tidak hanya menyangkut pembentukan lembaga atau kawasan baru.
Direktur Eksekutif Political Review, Iwan Setiawan, menilai UU PFII mencerminkan keseriusan pemerintah dan DPR RI dalam menyiapkan instrumen ekonomi. Instrumen itu dipandang diperlukan untuk menghadapi perubahan global serta tantangan ekonomi pada masa mendatang.
Regulasi memberi arah
Kepastian regulasi menjadi salah satu unsur penting dalam pembangunan nasional. Kejelasan payung hukum dapat memberikan arah bagi berbagai pihak yang mencermati kebijakan ekonomi Indonesia.
Menurut Iwan, undang-undang tersebut memberi dasar bagi pemerintah untuk mengembangkan pusat finansial internasional dengan tetap menjaga kepentingan nasional. Kebijakan itu perlu diterapkan secara terukur agar penguatan ekonomi tidak hanya berhenti pada aspek hukum.
“UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional,” ujar Iwan. Ia memandang pengesahan aturan ini sebagai bagian dari persiapan negara menghadapi dinamika ekonomi ke depan.
Implementasi menentukan kepercayaan
Kepercayaan terhadap arah kebijakan ekonomi tidak hanya ditentukan oleh keberadaan undang-undang. Penerapan kebijakan harus berjalan konsisten agar dampaknya dapat mendukung agenda pembangunan nasional.
Iwan menyebut UU PFII dapat menjadi fondasi bagi ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki tata kelola yang baik. Standar tata kelola tersebut menjadi bagian penting dalam membangun keyakinan terhadap pengembangan pusat finansial internasional.
“Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik,” katanya. Landasan tersebut perlu diikuti langkah implementatif yang sesuai dengan sasaran kebijakan.
Keberhasilan kebijakan publik, menurut Iwan, tidak cukup dilihat dari proses pembentukan undang-undang. Manfaat bagi masyarakat dan dukungan terhadap pembangunan nasional juga harus menjadi ukuran utama.
Kolaborasi lintas pihak
Dalam keterangan yang dikutip VIVA, Iwan menilai pemerintah, DPR, regulator, serta para pemangku kepentingan perlu membangun kolaborasi. Kerja sama itu diperlukan agar pelaksanaan UU PFII tidak berjalan sendiri-sendiri.
Penguatan daya saing nasional menjadi salah satu harapan dari pengembangan pusat finansial internasional Indonesia. Konsistensi implementasi dan tata kelola yang baik akan menentukan kemampuan fondasi hukum tersebut dalam memperkuat posisi Indonesia di ekonomi global.






