Purbaya Soroti Arus Dana Ekspor Juni-September, Rupiah Diharapkan Menguat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan rupiah mendapat dorongan dari masuknya devisa hasil ekspor sumber daya alam ke dalam negeri pada Juni hingga September 2026. Keyakinan itu muncul seiring pengetatan kewajiban penempatan dana ekspor yang mulai berlaku 1 Juni 2026.

Arus dana tersebut dinilai penting karena lebih banyak devisa ekspor akan berada di dalam negeri. Purbaya menyatakan penguatan rupiah seharusnya mengikuti efektivitas masuknya dana pada periode tersebut.

“Jadi dari Juni, Juli, Agustus, September, itu efektif uangnya akan masuk ke sini. Seharusnya sih rupiah juga akan semakin menguat,” ujar Purbaya di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Perbedaan Kewajiban untuk Migas dan Nonmigas

Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Regulasi itu membagi kewajiban penempatan DHE SDA berdasarkan sektor eksportir.

SektorDana yang DitempatkanJangka Waktu
Nonmigas100 persenMinimal 12 bulan
MigasMinimal 30 persenMinimal 3 bulan

Eksportir nonmigas harus menempatkan seluruh DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri setidaknya selama 12 bulan. Eksportir migas memiliki kewajiban lebih rendah, yakni paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan.

Rekening khusus itu harus ditempatkan melalui bank BUMN. Konversi dari valuta asing ke rupiah juga dibatasi maksimal 50 persen.

Tujuan Pembatasan Konversi

Pemerintah menerapkan batas konversi untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam. Ketentuan tersebut memastikan dana ekspor tetap berada di dalam negeri sesuai skema yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah masih menyusun rincian teknis mengenai bank yang dapat menampung dana dan perusahaan yang termasuk dalam cakupan kebijakan. Pembahasan itu berlangsung dalam rapat DHE SDA di Kemenko Perekonomian.

Pengecualian Negara Dievaluasi Berkala

Penetapan negara pengecualian menjadi salah satu agenda teknis yang belum selesai dibahas. Amerika Serikat disebut sebagai salah satu negara yang masuk daftar pengecualian, meski daftar tersebut masih dapat berubah.

Pengumuman negara pengecualian akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Daftar itu akan dievaluasi setiap tiga bulan agar pemerintah dapat memperbaiki kekurangan dalam penerapannya.

Sejumlah menteri terkait ikut menghadiri rapat pembahasan kebijakan tersebut. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi koordinator kementerian yang terlibat dalam penyusunan teknis aturan.

Keberhasilan kebijakan akan ditentukan oleh pelaksanaan penempatan dana, kesiapan bank BUMN, dan kejelasan pengecualian negara. Pemerintah menempatkan aturan DHE SDA sebagai bagian dari perhatian terhadap pengelolaan devisa ekspor pada pertengahan 2026.

Baca Juga