Prancis akan meminta seluruh pengguna media sosial membuktikan usia mereka mulai Januari 2027. Kebijakan itu diberlakukan untuk menutup akses anak di bawah 15 tahun, tetapi sekaligus memicu perdebatan mengenai privasi data pengguna.
Sistem verifikasi tidak hanya menyasar pendaftar baru. Akun yang telah dibuat dan aktif sebelum aturan berlaku pun harus menjalani pemeriksaan usia.
Data Pribadi Menjadi Titik Perdebatan
Sejumlah pengkritik dan politisi sayap kiri mempertanyakan keamanan alat verifikasi usia yang akan digunakan. Mereka juga meragukan kemampuan aturan tersebut untuk mencegah remaja mencari jalur lain agar tetap dapat mengakses layanan digital.
Pemerintah Prancis menyatakan sistem pemeriksaan usia telah dirancang agar aman dan efektif. Platform nantinya wajib memakai mekanisme yang disetujui lembaga pengawas privasi Prancis.
Menteri Digital Anne Le Hénanff membela percepatan pengesahan undang-undang tersebut. “Sebab alat verifikasi usia sudah ada,” ujar Le Hénanff.
Kewajiban bagi semua akun menjadi unsur paling menonjol dari kebijakan ini. Pemeriksaan yang mencakup pengguna lama dinilai dapat mengurangi celah yang biasa muncul bila pembatasan hanya diterapkan pada pembuatan akun baru.
Penerapan Dilakukan Bertahap
Aturan akan diterapkan dalam dua fase. Tahap awal dimaksudkan memberi waktu bagi platform dan pengguna untuk beradaptasi sebelum kewajiban diperluas pada semua akun.
| Tahap | Waktu | Penerapan |
|---|---|---|
| 1 | Mulai September | Anak di bawah 15 tahun dilarang membuat akun baru dan harus menjalani verifikasi usia saat mendaftar. |
| 2 | Mulai Januari 2027 | Seluruh akun yang sudah ada wajib diverifikasi. |
Setelah tahap kedua berjalan, setiap pengguna harus menunjukkan bahwa usia mereka telah melampaui 15 tahun. Aturan ini menempatkan Prancis sebagai negara Eropa pertama yang mengambil pembatasan tegas terhadap penggunaan media sosial oleh anak dalam kelompok usia tersebut.
Presiden Emmanuel Macron menyambut pengesahan undang-undang itu. Pembatasan media sosial bagi anak sebelumnya menjadi salah satu janji Macron menjelang akhir masa jabatannya.
Pelajaran dari Penerapan di Australia
Australia lebih dahulu melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember lalu. Pelaksanaannya masih menghadirkan pertanyaan tentang kemampuan platform menutup akses bagi pengguna di bawah umur.
Komisi eSafety Australia mencatat 7 dari 10 anak di bawah 16 tahun yang sudah memiliki akun sebelum larangan tetap dapat mengakses layanan. Temuan ini menggambarkan tantangan penegakan aturan usia pada akun yang telah lama beredar.
Profesor Studi Internet Curtin University, Tama Leaver, melihat kebijakan Prancis memiliki peluang lebih besar karena mencakup seluruh pengguna. Namun, ia menilai larangan ketat juga berisiko mengarahkan remaja ke ruang digital dengan pengawasan yang lebih terbatas.
“Kaum muda perlu menjadi bagian dari percakapan ini,” kata Leaver kepada BBC. Ia menilai kebijakan sebaiknya dirancang bersama kelompok muda, bukan sekadar diterapkan kepada mereka.
Tren Pembatasan Menguat di Eropa
Pemerintah Prancis mengaitkan kebijakan baru ini dengan kekhawatiran atas dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak. Perlindungan anak di ruang digital juga menjadi perhatian besar di Inggris dan Uni Eropa.
Inggris telah mengumumkan larangan serupa bagi anak di bawah 16 tahun mulai Januari 2027. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen juga mengusulkan penundaan akses media sosial bagi anak-anak di kawasan Eropa.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa perlindungan anak, efektivitas pengawasan, dan keamanan data kini saling berkaitan dalam perumusan aturan digital. Penerapan di Prancis kelak akan menguji apakah verifikasi usia menyeluruh dapat membatasi akses tanpa menimbulkan risiko privasi yang lebih besar.






